Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Verifikasi administrasi calon perseorangan pada Pilkada Serentak 2018 akan dilakukan secara ketat. Hal ini berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) No. 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Menurut Anggota KPU Sinjai dari Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Muhammad Naim, verifikasi berdasarkan Pasal 18 PKPU tersebut dilakukan dengan cara mencocokkan kesesuaian Nomor Induk Kependudukan, nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir dan alamat pendukung pada formulir Model B.1-KWK Perseorangan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil.
“Juga verifikasi kesesuaian antara formulir Model B.1-KWK Perseorangan dengan daftar pemilih tetap pada
Pemilu atau Pemilihan Terakhir dan/atau daftar
penduduk potensial pemilih Pemilihan,” kata Muhammad Naim saat memandu sosialisasi Tata Cara Pencalonan Bakal Calon Perseorangan, di Aula KPU Sinjai, Jalan Bhayangkara, Sabtu (7/10/2017).
Ia juga menjelaskan, berdasarkan pasal 14 pkpu nomor 3, dokumen dukungan berupa surat pernyataan dukungan wajin dilampiri foto copy KTP elektronik, atau surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Sosialisasi yang dibuka Ketua KPU Sinjai, Muhammad Arsal Arifin turut dihadiri Sekretaris Panwaslu Sinjai, Alimuddin, dan anggota KPU Sinjai, Nurhikmah. (Kari)