Sinjai.Info, Makassar,– Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Makassar, mengecam tindakan pihak-pihak yang berada di balik pelarangan sejumlah wartawan yang akan meliput hasil rekapitulasi perhitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) kota Makassar.
Pelarangan ini tegas Ketua AJI Kota Makassar, Qodriansyah Agam Sofyan adalah bentuk pelanggaran Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Apalagi jelasnya, hasil rekapitulasi bersifat pleno terbuka untuk umum yang tetap diawasi Pemantau Pemilu dalam negeri, Pemantau Pemilu asing, masyarakat dan instansi terkait sesuai petunjuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 9 tahun 2018.
“Pelarangan itu melanggar kebebasan Pers dalam melakukan pemberitaan kepemiluan Pilkada bersih, adil, damai dan jujur. Apatah lagi, aturan dalam PKPU menjelaskan itu terbuka untuk umum”. Ungkap Qodriansyah Agam Sofyan, Ketua AJI Makassar, Jumat (29/06/2018).
“Bekerja mengambil data informasi, mengolah hingga menyiarkan informasi adalah tugas kerja Pers yang diberi mandat oleh publik untuk menginformasikan kepentingan publik agar bisa mendapat informasi yang baik, benar dan utuh. Ini sesuai kemerdekaan Pers untuk mewujudka kedaulatan rakyat dari pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam berdemokrasi,” tambahnya.
Atas kejadian ini, AJI Makassar meminta segenap elemen instansi di Makassar khususnya, menghormati kebebasan berekspresi dan kebebasan Pers.
Pelarangan wartawan meliput terjadi di beberapa kecamatan di Kota Makassar. Pelarangan ini berawal setelah warga banyak menemukan perbedaan data pada C1 plano hasil Pilkada Kota Makassar dengan data C1 yang diinput secara online. (ZAR)