hari jadi
Politik

Aksesibel untuk Penyandang Disabilitas Saat Pemilu Serentak di Sinjai


  Sabtu, 9 Maret 2024 10:31 am

Akses yang mudah untuk Penyandang Disabilitas menjadi atensi KPU dan Bawaslu Sinjai pada pemilu 2024. Sebelum hari ‘H’ dilakukan simulasi untuk suksesnya penyelenggaraan yang ramah difabel. (Dok/sinjaiinfo)

Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Sebanyak 1.101.178 atau 0,54 persen dari 204,8 juta lebih pemilih di Indonesia pada Pemilu serentak 14 Februari 2024 lalu adalah penyandang disabilitas.

Dari jumlah tersebut, 1.048 orang diantaranya adalah penyandang disabilitas yang menggunakan hak pilihnya di Kabupaten Sinjai.

Berdasarkan hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai, jumlah penyandang disabilitas yang paling banyak menggunakan hak pilihnya terdapat di daerah pemilihan (dapil) Sinjai 2 (Sinjai Timur-Tellulimpoe), yakni 383 orang.

Disusul Dapil Sinjai 1 (Sinjai Utara, Bulupoddo, Pulau Sembilan) sebanyak 282 orang, Dapil Sinjai 3 (Sinjai Selatan-Sinjai Borong) 202 orang, serta Dapil Sinjai 4 (Sinjai Barat-Sinjai Tengah) 181 orang.

Sementara jika datanya terpilah berdasarkan jenis kelamin, jumlah penyandang disabilitas laki-laki 465 orang, dan perempuan 583 orang.

Akses yang Mudah untuk Difabel

Penyandang disabilitas diberikan akses yang mudah atau aksesibel pada Pemilu 2024, utamanya saat proses pemungutan suara di TPS.

Komisioner KPU Sinjai, Supratman mengatakan sesuai regulasi KPU harus menyiapkan lokasi TPS yang aksesibel bagi penyandang disabilitas. Juga menyediakan alat bantu coblos bagi tuna netra.

“Bahkan disediakan form pendamping penyandang disabilitas saat memilih di TPS. Selain itu disediakan bilik suara yang dapat dijangkau disabilitas yang menggunakan kursi roda,” terang Supratman, Jum’at (8/3/2024).

Janji KPU menyediakan akses yang mudah untuk difabel pada semua tahapan Pemilu 2024 tak luput dari pengawasan, salah satunya pengawasan dari Panitia Pengawas Pemilu.

Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (panwascam) Sinjai Timur, Izhar, mengaku pihaknya memberi atensi pada isu partisipasi disabilitas pada Pemilu 2024. Pengawasan akses yang diberikan KPU hingga perangkatnya di TPS kepada penyandang disabilitas menjadi hal yang wajib dilakukan Panwascam.

Langkah yang dilakukan Panwascam ungkapnya, dengan memerintahkan semua pengawas kelurahan dan desa, serta pengawas TPS untuk memantau proses utamanya saat pembuatan TPS dan kelengkapan yang dibutuhkan penyandang disabilitas di TPS.

“Kami di Panwascam bersama PKD (pengawas kelurahan desa) dan PTPS (pengawas TPS), memang rutin memantau TPS yang di daftar pemilihnya ada penyandang disabilitas. Ini untuk memastikan hak-hak politik mereka serta aksesnya terpenuhi,” jelas Izhar.

Izhar menambahkan, penyelenggara pemilu di tingkat TPS yang masuk dalam radar pemantauan pada saat pencoblosan mampu menjalankan regulasi dengan baik, yakni menyiapkan akses yang mudah untuk pemilih dari para penyandang disabilitas.

Bagi Supratman dan Izhar, Pemilu 2024 adalah pemilu inklusif yang dirancang untuk memastikan bahwa setiap warga negara memiliki kesempatan yang setara untuk berpartisipasi, dan menyalurkan hak pilihnya termasuk hak para penyandang disabilitas. (ZAR)

caleg

Berita Pilihan

Makassar Satu Kabar Muna Satu Kabar Satu Kabar
To Top