Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Sinjai, Lukman Dahlan, menegaskan tidak ada gratifikasi pada setiap perizinan yang diproses di instansi yang ia pimpin.
Penegasan ini ungkapnya sekaligus jawaban atas informasi yang beredar bahwa PTSP Sinjai menerima gratifikasi atas izin yang keluar untuk pembangunan gedung UMSi, gedung BRI, dan rencana pembangunan pabrik Porang di Kecamatan Sinjai Utara.
Hal ini Lukman sampaikan di hadapan anggota DPRD Sinjai saat rapat gabungan komisi terkait pelayanan perizinan, dan optimalisasi penerimaan PAD. Rapat bertempat di ruang rapat pimpinan DPRD Sinjai, Senin (16/6/2025) pagi.
Rapat gabungan ini dipimpin langsung Ketua DPRD Sinjai, Andi Jusman, didampingi dua Wakil Ketua DPRD Fachriandi Matoa dan Sabir.
“Saya tegaskan tidak ada gratifikasi pada setiap proses perizinan di PTSP Kabupaten Sinjai. Semua dilakukan sesuai dengan prosedur perizinan,” jelas Lukman Dahlan.
Soal perizinan pembangunan gedung BRI Sinjai di Jl. Persatuan Raya, Kadis PUPR Sinjai H. Haris Ahmad menambahkan bahwa izin Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG bangunan BRI sudah memenuhi syarat. “Sejak tahun 2024 sudah dilengkapi,” terangnya.
Sementara itu dua anggota DPRD Sinjai, A. Rusmiati Rustam dan Andi Zaenal Iskandar mendukung masuknya investor di Kabupaten Sinjai termasuk Pabrik Porang. Namun keduanya tetap memberi catatan.
“Saya dukung adanya pabrik Porang di Sinjai dengan catatan harus menggunakan tenaga kerja lokal Sinjai,” usul A. Rusmiati Rustan.
Hal senada dikatakan anggota DPRD lainnya A. Zaenal Iskandar. Keberadaan investor jelasnya akan membuat Sinjai lebih maju.
“Daerah ini tidak bisa berkembang kalau tidak ada investasi, hanya saja aspek perizinan harus diperhatikan supaya tidak merusak lingkungan dan hal lainnya,” terangnya memberi dukungan.
Rapat gabungan yang dihadiri beberapa pimpinan OPD ini juga membahas soal keberadaan tambang di Sinjai Borong yang disinyalir segera berproduksi dan dikhawatirkan akan mengancam kelestarian lingkungan. (ZAR)