hari jadi
komunika

ASN di Sinjai Diminta Tidak Pakai LPG Bersubsidi


  Jumat, 31 Agustus 2018 7:25 am

Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Penjabat Bupati Sinjai, H. Jufri Rahman sadar bahwa setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) punya hak untuk menggunakan bahan bakar Liquefied Petroleum Gas (LPG) di dalam rumahnya.

Namun khusus LPG 3 Kg alias bersubsidi, ia berharap ASN tidak menggunakannya karena itu diperuntukan bagi masyarakat miskin.

“Memang tidak mungkin memeriksa dapur rumah tiap ASN (hanya untuk membuktikan apakah memakai LPG 3 kg). Surat edaran yang kami keluarkan lebih pada sanksi moral,” kata Jufri Rahman melalui pesan WA, Jumat (31/08/2018).

Kepala Bappeda Sulsel ini berharap ASN bisa sadar bahwa bahan bakar LPG 3 Kg bukan haknya.

“Surat edaran kami tidak serta merta menghentikan penggunaan LPG bersubsidi oleh ASN, tetapi paling tidak bisa mengurangi. Saya selalu yakin bahwa ASN di Sinjai ini adalah orang-orang baik yang memiliki keberpihakan kepada rakyat kecil,” harapnya.

Sebelumnya melalui Surat Edaran Nomor 500/01.04.1543/Set yang ditandatangani Penjabat Bupati Sinjai, ASN Lingkup Pemkab Sinjai dilarang menggunakan LPG bersubsidi 3 Kg. ASN juga diminta beralih ke LPG Non Subsidi, yaitu Bright Gas yang tersedia dalam kemasan 5,5 kg dan 12 kg. (ZAR)

caleg

Berita Pilihan

Makassar Satu Kabar Muna Satu Kabar Satu Kabar
To Top