Sinjai Utara, Sinjai.Info— Tenaga Ahli Pendamping Desa Kabupaten Sinjai, Fadli mengapresiasi terobosan yang dilakukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sinjai melalui Seksi Pendapatan, Kekayaan dan Aset Desa, yang mulai menyusun draft peraturan bupati tentang pengelolaan aset desa.
Peraturan bupati ini kata Fadli, nantinya akan menjadi acuan pemerintah desa dalam menata kelola aset yang dimiliki oleh desa. “Selama ini banyak aset desa yang tidak terawat dan terbengkalai, bahkan ada yang bersengketa. Sehingga sangat tepat jika aset desa itu dibuatkan regulasi agar ada pedoman manajemen dan tata kelolanya.” jelas Fadli, yang juga mantan aktivis di Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).
Lanjut dikatakan Fadli, rapat penyusunan draft peraturan bupati yang dimaksud mulai dibahas sejak Kamis (30/3/2017) di Kantor Dinas PMD Sinjai. “Jadi pada rapat tersebut kami diundang untuk memberikan masukan terhadap penyempurnaan gagasan-gagasan yang diutarakan oleh teman-teman di PMD,” tambahnya.
Terkait aset desa, pemerintah telah mengeluarkan peraturan tentang aset desa. Aset Desa ini diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 tahun 2016.
Pada permendagri tersebut disebutkan bahwa Pengelolaan Aset Desa merupakan rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian aset Desa.
Sementara aset desa itu sendiri adalah barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli milik desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja desa (APB Desa) atau perolehan Hak lainnya yang sah. (ZAR)