Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai, Selasa (7/11/2017) pagi ini, rencananya akan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait Prona di Desa Alenangka, Kecamatan Sinjai Selatan.
Melalui surat yang ditandatangani Ketua DPRD, Abdul Haris Umar, aspirasi yang disampaikan perwakilan warga beberapa waktu lalu adalah dugaan pungutan liar alias pungli oleh pelaksana Prona di desa yang dimaksud.
Beberapa pihak yang diundang DPRD antara lain, Asisten 1 Setdakab, Inspektur Inspektorat Kabupaten, Camat Sinjai Selatan, hingga Sekretaris Desa Alenangka.
Prona adalah singkatan dari Proyek Operasi Nasional Agraria. Prona diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 189 Tahun 1981 tentang Proyek Operasi Nasional Agraria.
Tujuan utama dari Prona adalah memproses pensertifikatan tanah secara masal sebagai perwujudan dari pada program Catur Tertib di bidang Pertanahan yang pelaksanaannya dilakukan secara terpadu, dan ditujukan bagi segenap lapisan masyarakat terutama bagi golongan ekonomi lemah, serta menyelesaikan secara tuntas terhadap sengketa-sengketa tanah yang bersifat strategis
Terkait biaya yang dikenakan untuk sertifikat tanah Prona, diatur pada Keputusan Meneg Agraria/Kepala Badan pertanahan Nasional No. 4 Tahun 1995 tentang Perubahan Besarnya Pungutan Biaya Dalam Rangka Pemberian Sertifikat Hak Tanah yang Berasal Dari Pemberian Hak Atas Tanah Negara, Penegasan Hak Tanah Adat dan Konversi Bekas Hak Tanah Adat, yang Menjadi Obyek Proyek Operasi Nasional Agraria. (ZAR)