Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Pemerintah Kabupaten Sinjai melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) menggelar Sosialisasi Penginputan dan Pengukuran Innovative Government Award (IGA) Tahun 2025 di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai, Selasa (16/7/2025).
Kegiatan ini dibuka oleh Bupati Sinjai yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai, Andi Jefrianto Asapa. Acara turut dihadiri beberapa kepala perangkat daerah, kepala sekolah SMP, kepala puskesmas, serta para inovator dan admin OPD se-Kabupaten Sinjai.
Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa inovasi bukan hanya sekadar program tambahan, melainkan sudah menjadi amanat regulasi dan indikator penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.
“Inovasi adalah cara kita berpikir, cara kita bekerja, serta cara kita melayani masyarakat dengan lebih baik. Dengan inovasi, kita dapat meningkatkan efisiensi, mempercepat pembangunan, dan menghadirkan kesejahteraan yang merata,” ujar Bupati dalam sambutan yang dibacakan oleh Sekda.
Pada tahun 2024, Kabupaten Sinjai berhasil menghimpun 80 inovasi, namun hanya 18 yang berhasil dikirim ke tingkat pusat. Hal ini menjadi catatan penting agar ke depan setiap perangkat daerah lebih serius dan proaktif.
Bupati pun menargetkan setiap OPD menetapkan minimal dua inovasi prioritas yang berdampak nyata dan dapat dilaporkan pada tahun 2025.
Sementara itu, Kepala Balitbangda Sinjai Alamsyah Bahar dalam laporannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan memperkuat pemahaman terkait mekanisme penginputan dan pengukuran inovasi daerah sesuai dengan pedoman teknis terbaru.
“Kami siap mendampingi seluruh OPD, mulai dari perencanaan, pengumpulan bukti, hingga pelaporan, agar semua dapat memenuhi batas akhir penginputan pada 2 Agustus 2025,” ungkapnya.
Pedoman Teknis Satuan Inovasi Daerah (SID) versi revisi 2025 yang disosialisasikan hari ini menekankan pentingnya legalitas (Perda, Perkada, atau SK), pelibatan minimal tiga aktor (pemerintah, masyarakat, akademisi, media, atau dunia usaha), serta pemenuhan geo-tagging dan bukti pendukung yang sahih.
OPD juga diingatkan untuk tidak sekadar menyajikan narasi tanpa data, atau mengklaim program pusat sebagai inovasi daerah.
“Kami juga menekankan bahwa inovasi yang dilaporkan wajib memenuhi minimal tiga urusan wajib pelayanan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, dan sosial. Semua inovasi juga harus memiliki dokumen pendukung formal, termasuk SOP, manual book, serta laporan monitoring dan evaluasi,” terang Alamsyah Bahar.
Ia berharap sosialisasi ini mampu memperkuat budaya inovasi di seluruh lini pemerintahan Kabupaten Sinjai, sekaligus meningkatkan skor Indeks Inovasi Daerah (IID) agar Sinjai dapat meraih penghargaan IGA 2025 secara optimal.
Kegiatan ditutup dengan diskusi interaktif bersama narasumber Dr. Muhammad Iqbal, yang membahas teknis penginputan inovasi dan tata kelola bukti pendukung sesuai standar Kemendagri. (Adv)