Sinjai.Info, Sinjai Tengah,– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan pelayanan langsung Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2019, di Desa Saotengnga Kecamatan Sinjai Tengah, Rabu (21/08/2019).
Kasubid Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Bapenda, Fatmawati, mengatakan kegiatan ini dilaksanakan sejak tanggal 25 Juli 2019, dan sudah dilaksanakan di 3 Kecamatan, yakni Kecamatan Bulupoddo, Kecamatan Sinjai Barat, dan Kecamatan Sinjai Borong.
Sekarang di Kecamatan Sinjai Tengah, Minggu depan, ungkapnya, di Kecamatan Sinjai Selatan, selanjutnya Kecamatan Sinjai Timur dan Kecamatan Tellulimpoe.
“Ini dilakukan di semua desa dan sistemnya dipaketkan, jadi ditempatkan di satu lokasi desa untuk melayani tiga desa yang berdekatan. Desa yang penduduknya banyak kita layani dua desa saja, kita berharap tahun depan mudah-mudahan kita langsung layani di masing-masing Desa,” jelasnya.
Lanjut Fatma, jenis pelayanan yang diberikan adalah melayani mutasi, balik nama PBB, mutasi pemecahan objek, penerbitan baru, penggabungan dua objek, dan beberapa informasi yang masyarakat butuhkan termasuk komplain.
Sementara itu Kepala Bapenda Sinjai, Asdar Amal Darmawan, mengatakan bahwa pelayanan langsung ini dilakukan tidak terlepas dari arahan Bupati Sinjai Andi Seto Gadhista Asapa yang menekankan kepada para Kepala Perangkat Daerah untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
“Sebagai bentuk tindak lanjut, kami dari Bapenda melakukan pelayanan langsung dengan memberikan kemudahan kepada wajib pajak terutama wajib pajak PBB, jadi tidak perlu lagi datang ke gerai pelayanan langsung yang ada di Bapenda,” terang Kepala Bapenda.
Pihak Bapenda, ungkapnya, juga akan melaunching bentuk inovasi layanan ini dengan jargon “Bapenda Jumpa Dara Muda” atau Bayar PBB Anda kami akan berkunjung melayani pemecahan penggabungan dan mutasi objek pajak anda. (adv)