Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Badan Pendapatan Daerah (BPD) Provinsi Sulawesi Selatan melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) pendapatan wilayah Sinjai, melaksanakan sosialisasi pajak daerah yang berlangsung di Hotel Srikandi, Jum’at (29/06/2018) sore.
Dalam kegiatan sosialisasi ini hadir Adhita Sandi Dharma, Kepala Bidang Teknologi dan Sistem Informasi Bapenda Provinsi Sulawesi Selatan. Ia menjelaskan jenis pajak daerah sesuai Undang-Undang No.28 Tahun 2009, yaitu pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota, serta beberapa perubahan dalam Perda Nomor 8 tahun 2017.
Sementara itu pada sosialisasi ini, Kanit Kepala Urusan Pembinaan Operasi Lantas Polres Sinjai juga memaparkan jumlah kendaraan bermotor yang diterima pajak nya di SAMSAT Sinjai bulan Januari sampai dengan Mei 2018 sebanyak 10.810 unit. (tamsul)