Batas Wilayah Sinjai dengan Gowa dan Bantaeng Disepakati

Wakil Bupati Sinjai, Andi Kartini Ottong dan Plt Asisten I Setda Sinjai, Lukman Mannan (kanan), hadir pada rapat penyelesaian batas wilayah Sinjai dengan Gowa dan Bantaeng, Selasa (4/5) di Makassar. (foto: kamil)

Sinjai.Info, Makassar, — Batas wilayah antara Kabupaten Sinjai dengan Kabupaten Gowa, serta Kabupaten Sinjai dengan Kabupaten Bantaeng akhirnya disepakati pada Selasa (4/5/2021) di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan.

Kesepakatan ini tertuang dalam Berita Acara Kesepakatan Batas Wilayah, yang ditanda tangani Wakil Bupati Sinjai, Hj Andi Kartini Ottong, bersama pj Sekda Kabupaten Gowa dan Sekda Kabupaten Bantaeng.

Wakil Bupati Sinjai selaku perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Sinjai, mengaku sangat senang dengan kesepakatan ini.
Menurutnya, persoalan batas daerah Sinjai dengan kedua daerah tersebut sudah bertahun dibahas.

“Alhamdulillah sudah menemui titik temu dan diperoleh kesepakatan kemarin (selasa), saat rapat tim percepatan penyelesaian penegasan batas daerah di Provinsi Sulawesi Selatan yang dipimpin Direktur Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Budaya Kemendagri, La Ode Ahmad Pidana Bolombo didampingi Asisten Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat Sulawesi Selatan, Andi Aslam Patonangi,” ucap Andi Kartini, Rabu (5/5/2021).

Dikatakannya, dalam berita acara kesepakatan tersebut, ada tiga poin yang disepakati. Yang pertama, Pemkab Gowa dan Sinjai, sepakat terhadap penarikan batas garis berdasarkan hasil rapat koordinasi dan verifikasi pembuatan peta koridor batas kabupaten dan ajudikasi di lapangan tanggal 15-18 September 2014 di Ruang Tamalate, Kenari Hotel Makassar.

Kedua, lanjut Andi Kartini, Pemkab yang berbatasan sepakat menggunakan Garis Batas RBI edisi I 1991. Dan yang ketiga menurut Andi Kartini, Kemendagri akan merekonstruksi batas daerah tersebut berdasarkan RBI edisi I dan akan menyampaikan hasilnya pada pertemuan berikutnya.

“Semoga dengan kesepakatan ini, sinergitas antar daerah semakin baik,” harapnya. (adv)