Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Kasus salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gareccing, Kecamatan Sinjai Selatan yang diduga menjadi tim pemenangan salah satu calon presiden di pemilu 2024, kini berkasnya telah dilimpahkan ke penyidik.
Hal ini dijelaskan Ketua Bawaslu Kabupaten Sinjai, Muh. Arsal Arifin kepada Sinjai Info, Selasa (23/1/2024) siang. Bawaslu ungkapnya sudah melimpahkan ke penyidik setelah melakukan mekanisme yang ada di Sentra Gakkumdu, dalam hal ini penyidik sudah menetapkan tersangka.
“Sangkaannya itu adalah undang-undang nomor 7 pasal 494 junto 280 dengan ancamannya adalah satu tahun kurungan dan denda 12 juta rupiah,” katanya saat di temui di kantor Bawaslu Sinjai, Jalan Persatuan Raya, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara.
Untuk tahapan selanjutnya terang Arsal, penyidik akan menyampaikan ke Bawaslu Kabupaten Sinjai untuk diagendakan pada tanggal 24 Januari 2024 besok, akan dilakukan penyerahan atau pelimpahan ke penuntut umum dalam hal ini Kejaksaan.
“Kami akan konferensi pers lagi setelah semua tahapan sudah siap ketika sudah dinyatakan P21. Kami akan panggil lagi teman-teman media,” ucapnya.
Ketua Bawaslu Sinjai meminta masyarakat untuk bersabar ketika pihaknya menangani kasus kepemiluan, karena semua ada proses dan tahapannya dan hasilnya akan disampaikan ke khalayak umum.
“Semua ada tahapannya, tidak serta merta bahwa ketika ada laporan atau temuan seketika itu langsung kami selesaikan. Tapi ada beberapa tahapan yang harus kami lalui, tentu kami harus melalui mekanisme pemeriksaan pendalaman, tidak berdasarkan asumsi-asumsi yang beredar di luar tetapi Bawaslu dan Sentra Gakkumdu harus memastikan bahwa yang bersangkutan betul-betul menyalahi regulasi,” tutupnya.
(agusman/zar)