Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sinjai melaksanakan rapat koordinasi (rakor) penanganan pelanggaran dalam rangka Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 di aula Wisma Sanjaya, Selasa (17/10/2023).
Menurut anggota Bawaslu yang juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Ahmad Ismail, maksud dan tujuan pelaksanaan Rakor ini adalah mengonsolidasikan jajaran pengawas Pemilu tingkat kecamatan untuk memperkuat pemahaman mekanisme penanganan pelanggaran yang tertuang dalam juknis penanganan pelanggaran pemilu.
Selain itu memetakan potensi pelanggaran pada tahapan kampanye, serta merawat integritas penyelenggara adhoc guna mempersiapkan strategi yang efektif dalam pencegahan dan menangani pelanggaran yang terjadi.
“Saya harapkan kepada para Panwaslu kecamatan se-Kabupaten Sinjai yang hadir agar dapat memahami mekanisme penanganan pelanggaran yang tertuang dalam juknis penanganan pelanggaran pemilu, dan dapat memetakan potensi pelanggaran pada tahapan selanjutnya serta merawat Integritas sebagai penyelenggara adhoc,” terangnya.
Dalam kegiatan ini Bawaslu Kabupaten Sinjai menghadirkan Dr. Azry Yusuf, SH.,MH, anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi selatan Periode 2017-2022. Dr. Azry hadir secara virtual, dan menyampaikan tentang Alur Teknis Pelanggaran Pemilu 2024.
“Alurnya adalah diawali dengan kegiatan investigasi atau pengawasan hingga pelaporan sampai pada rapat pleno tentang hasil temuan”, ungkapnya.
“Temuan ini merupakan hasil investigasi pengawas pemilu dari setiap tahapan penyelenggara Pemilu”, tambahnya.
Di tempat yang sama, Ketua Bawaslu Kabupaten Sinjai Muhammad Arsal Arifin mengatakan, Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu telah mengambil langkah baru dalam penanganan pelanggaran pemilu, yaitu penanganan pelanggaran yang firmatif.
“Cara ini menekankan pada cara pengawasan menangani dugaan pelanggaran pemilu, sehingga mengafirmasi terwujudnya keadilan pemilu. Selain itu penanganan pelanggaran pemilu memiliki mekanisme penanganan pelanggaran sangat komplek, berorientasi pada perlindungan hak politik, memberikan kemudahan kepada peserta pemilu dan masyarakat dalam menyampaikan laporan. Di mana pelapor bisa dengan mudah mengetahui proses dan hasilnya,” jelasnya.
Hadir pada kegiatan tersebut perwakilan dari kejaksaan dan kepolisian yang tergabung dalam sentra GAKKUMDU serta seluruh ketua dan anggota Panwaslu kecamatan se-Kabupaten Sinjai. (ZAR)