Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sinjai, A. Muh. Idnan menjelaskan bahwa pihaknya siap menjalankan prosedur santunan untuk pasien covid yang meninggal berdasarkan Surat Edaran (SE) Kemensos RI. Dia mengaku bahwa ada 7 poin dalam SE tersebut.
Menurutnya tidak ada alasan pihaknya tidak taat pada SE Kemensos. “Tidak ada alasan bagi kami tidak mentaati SE Kementerian. Terlebih untuk masyarakat yang meninggal akibat Covid-19. Terkait santunan saya katakan, kami tetap jalankan, namun ada prosedurnya uang itu diberikan,” jelasnya, Selasa (9/2/2021).
Soal besaran santunan kematian dari Pemda, kata mantan Sekretaris Dishub Sinjai ini, adalah 15 juta per jiwa. Uang santunan akan diberikan kepada ahli waris dari korban Covid-19 yang meninggal dunia, namun ada beberapa syarat yang harus dilengkapi sebelum mengajukan permohonan santunan kematian ke Dinas Sosial.
“Mengajukan permohonan dengan menyertakan KK korban oleh ahli waris, KTP, Surat keterangan meninggal dunia dari Rumah Sakit atau Puskesmas atau kutipan Akte Kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, dan Surat Keterangan bahwa korban meninggal terinfeksi Covid-19 dari Dinas Kesehatan,” urai Plt Kadis Sosial.
Selain itu tambahnya, surat Keterangan ahli waris sesuai peraturan undang-undangan, surat pernyataan yang menunjuk ahli waris penerima santunan kematian ditandatangani oleh seluruh ahli waris diatas materai dilampiri KTP masing-masing, dan rekening buku tabungan yang masih aktif atas nama ahli waris (nama buku rekening sesuai dengan surat keterangan ahli waris).
Berikut mekanisme pengajuan santunan ke Dinas Sosial:
1. Berkas diantarkan ke Dinsos Kabupaten sesuai lokasi terkonfirmasi korban meninggal.
2. Dinsos kabupaten melakukan pengungkit dan validasi dokumen berdasarkan data yang disampaikan oleh Dinas Kesehatan.
3. Dinsos kabupaten mengajukan nama-nama warga yang memenuhi persyaratan kepada Dinas Sosial provinsi dengan tembusan Bupati dan Dirjen Linjamsos Kemensos RI.
4. Dinsos provinsi melakukan pengungkit dari Dinsos kabupaten / kota untuk mengajukan ke Linjamsos Kemensos RI.
5. Usulan untuk dan divalidasi oleh Dirjen Kemensos RI.
6. Jika penyedia data sudah benar dan lengkap, santunan akan ditransfer melalui rekening ahli waris.
Lanjut dijelaskan Idnan, hingga saat ini, dari 16 warga Sinjai yang meninggal akibat Covid-19, hanya ada satu warga yang mengurus klaim pengajuan santunan kematian akibat Covid-19.
“Dari 16 warga Sinjai yang meninggal akibat Covid-19, baru satu ahli waris yang mengajukan santunan kematian. Padahal kami dari pihak Dinsos telah menyampaikam kepada teman medis di RSUD, dan seluruh Puskesmas yang ada di Sinjai. Kami ini kan hanya perpanjangan tangan dari Pemerintah Pusat,” pungkasnya. (ZAR)