hari jadi
Politik

Begini Proses Sidang Sengketa Pilkada Sinjai di Panwaslu


  Sabtu, 30 Juni 2018 2:10 pm

Ketua dan Anggota Panwaslu saat memimpin sidang sengketa Pilkada Sinjai, Minggu (30/06/2018) malam. (foto: kari/sinjai info)

Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Sidang sengketa Pilkada Sinjai dengan pemohon pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sinjai nomor urut 2, H. Sabirin Yahya-A. Mahyanto Masda dan termohon dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sinjai dimulai pada pukul 20.15 wita. Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Panwaslu, A. Muh. Rusmin.

Sidang ini hanya berlangsung sekitar sejam. Agenda sidang adalah mendengarkan pokok-pokok permohonan dari pihak pemohon yang diwakili kuasa hukumnya, Khair Khalis Syurkati. Melalui pokok-pokok permohonannya, pemohon pada intinya meminta agar gugatan mereka diterima, yakni mencabut surat keputusan KPU Sinjai yang isinya mendiskualifikasi pasangan nomor urut sebagai peserta Pilkada Sinjai 2018.

Mendengar pokok-pokok permohonan dari pemohon, Ketua Majelis yang juga Ketua Panwaslu meminta Ketua KPU Sinjai untuk menjawab permohonan dari pemohon. “Kami sudah mendengar pokok-pokok permohonan dari pemohon, namun kami minta waktu hingga empat hari untuk menyiapkan jawaban,” pinta Ketua KPU Sinjai, Muh. Arsal Arifin.

Namun permintaan termohon tersebut ditolak oleh majelis. Anggota majelis yang juga anggota Panwaslu Sinjai, Saefuddin hanya memberikan batas waktu hingga Minggu (01/07/2018) pukul 10.00 wita. “Berdasarkan aturan, penetapan waktu sidang adalah wewenang kami. Sehingga kami minta termohon menyiapkan jawaban dan disampaikan pada sidang besok (minggu) pukul 10.00 wita. Jadi penyampaian ini juga sifatnya adalah undangan untuk menghadiri sidang,” tegas Saefuddin.

Sementara itu usai sidang digelar, massa simpatisan paslon nomor urut 2 dan 3 kembali berorasi dan membubarkan diri sekitar pukul 21.30 wita. Kapolres Sinjai, AKBP Ardiansyah yang juga tampak hadir mengawal proses persidangan bersama puluhan personil Brimob Detasemen C Bone dan Polres Sinjai. (kari)

caleg

Berita Pilihan

Makassar Satu Kabar Muna Satu Kabar Satu Kabar
To Top