Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (disdukcapil) Kabupaten Sinjai, memusnahkan dengan cara dibakar 12.635 keping KTP Elektronik.
KTP yang dibakar ini adalah KTP rusak atau KTP hasil pergantian data penduduk alias invalid.
“Yang dimusnahkan ini adalah KTP yang diganti karena pemiliknya melakukan perbaikan elemen data, seperti status belum menikah menjadi menikah, atau pindah alamat,” jelas Kadis Dukcapil, Akmal, usai pemusnahan KTP El di halaman Disdukcapil, Senin (17/12/2018) sore.
Pemusnahan KTP El ini mengacu pada surat Menteri Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Hadi Prabowo, pada 13 Desember 2018 tentang Penatausahaan KTP-el rusak atau invalid.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa tujuan pemusnahan untuk menghindari penyalahgunaan KTP-el yang rusak atau invalid. (Kari)