Sinjai Utara, sinjai.info,- Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Sinjai menyoroti lambannya pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). Hingga saat ini menurut Musfirah, anggota KOPEL Sinjai, ada sekitar 18 desa yang baru menyusun RPJMDes.
Pilar sapaan Musfirah, menilai bahwa RPJMDes merupakan prasyarat pencairan anggaran dana desa sehingga pihak desa harus serius menyusun dan menetapkannya. “Tiga bulan pasca pelantikan, kepala desa wajib menetapkan RPJMDes sebagaimana diatur dalam permendagri nomor 113 dan 114 tahun 2014 tentang desa” papar Musfirah.
Bagi aktivis perempuan ini, RPJMDes adalah sesuatu yang sangat vital perannya karena terkait pelaksanaan pembangunan di desa. “Ini juga terkait penjabaran visi dan misi para kepala desa yang disampaikan saat suksesi kepala desa beberapa bulan lalu” harapnya. (Rhm/ZAR)