Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Penerapan protokol kesehatan pada saat reses anggota DPRD Sinjai, kembali akan diterapkan pada reses masa sidang III Tahun 2020.
Menurut Sekretaris DPRD Sinjai, Janwar, Reses anggota dewan akan dilakukan di Daerah Pemilihan (dapil) masing-masing.
“Pelaksanaan reses sudah dijadwalkan, yakni pada tanggal 11 hingga 13 Agustus 2020,” katanya, Senin (10/08/2020) pagi via Whatsapp.
Jika mengacu pada masa reses II, pelaksanaan tatap muka anggota dewan dengan konstituennya dibatasi, maksimal 10 orang. Hal ini juga jelas Sekwan, akan diterapkan pada reses masa sidang III.
(adv)