Bupati Bacakan LKPJ 2018 di Rapat Paripurna DPRD

Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian LKPJ Bupati tahun 2018 di ruang rapat paripurna DPRD Sinjai. Rapat dipimpin Ketua DPRD, Abdul Haris Umar, dan dihadiri Bupati Sinjai, Andi Seto Gadhista Asapa. (foto: rezky/sinjaiinfo)

Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai, menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2018 di ruang rapat paripurna, Rabu (22/5/2019) pagi.

Ketua DPRD Kabupaten Sinjai, Abdul Haris Umar menyampaikan bahwa sesuai dengan perundang undangan, Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2007 tentang LKPJ, pemerintah wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada legislatif serta masyarakat.

Bupati Sinjai, Andi Seto Gadhista Asapa yang didampingi Wakil Bupati Sinjai, Hj.A. Kartini Ottong, dalam laporannya menyampaikan terimakasih kepada semua elemen terkait atas kerja sama yang baik untuk membangun kabupaten Sinjai yang lebih baik.

“Kinerja pemerintah daerah dalam LKPJ tahun anggaran 2018 masih terdapat kekurangan yang belum memenuhi harapan, kepuasan dan keinginan masyarakat Kabupaten Sinjai,” kata Bupati sembari menjelaskan upaya pemerintah untuk memperbaiki kekurangan yang dimaksud.

Dalam laporan Bupati, permasalahan dalam sistem pengelolaan tahun 2018 yang dimaksud antara lain pada belanja barang jasa mencapai persentase realisasi sebesar 95,11 persen disebabkan karena terdapat beberapa kegiatan yang tidak terealisasi seluruhnya akan tetapi realisasi fisik mencapai 100 persen.

Selain itu sistem perencanaan dan penganggaran masih perlu ditingkatkan mengingat belum seluruh rencana program dan kegiatan dapat terakomodir dalam APBD, yang disebabkan keterbatasan asumsi pendapatan yang tidak sebanding dengan rencana belanja, sehingga kebijakan defisit belanja ditempuh.

“Namun defisit tersebut ditutupi dari komponen pembiayaan yaitu pemanfaatan sisa lebih perhitungan anggaran tahun lalu atau SILPA sehingga struktur APBD menjadi berimbang atau nol defisit,” terang Bupati.

Selanjutnya LKPJ tersebut akan dibahas oleh DPRD secara internal sesuai dengan mekanisme dan tata tertib DPRD. “Hasil pembahasan tersebut akan disampaikan melalui rekomendasi DPRD kepada kepala daerah, dalam rangka untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan di tahun anggaran berikutnya,” kata Ketua DPRD Sinjai.

(rezky amalia)