Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dilantik pada 14 Agustus

Ketua DPRD Sinjai, Abd. Haris Umar saat memimpin rapat paripurna, Jumat (13/07) malam (foto: kari)
Ketua DPRD Sinjai, Abd. Haris Umar saat memimpin rapat paripurna, Jumat (13/07) malam (foto: kari)

Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Sinjai periode 2018-2023 dijadwalkan pada 14 Agustus 2018. Jadwal ini mengacu pada masa berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sinjai, H. Sabirin Yahya-H.A. Fajar Yanwar.

Rencana pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Sinjai yang baru, ini menjadi pembahasan utama pada rapat paripurna yang diadakan DPRD Sinjai, Jumat (13/07/2018) malam. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Sinjai, Abdul Haris Umar.

Dalam pidato pengantarnya, Ketua DPRD Sinjai Abd Haris Umar mengatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 79 ayat 1, pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat 1 diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam rapat Paripurna, dan diusulkan oleh Pimpinan DPRD Kepada Menteri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah pusat untuk Bupati dan Wakil Bupati guna mendapatkan penetapan pemberhentian.

“Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Sinjai dilaksanakan pada tanggal 14 Agustus 2013, sehingga masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sinjai juga berakhir pada tanggal 14 Agustus 2018,” terang Ketua DPRD Sinjai. Rapat paripurna pengumuman akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sinjai 2013-2018 ini dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani Ketua DPRD Sinjai dan Sekda Sinjai.

Saat memimpin rapat, Ketua DPRD Sinjai didampingi Wakil Ketua DPRD Jamaluddin. Turut hadiri anggota DPRD, Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai Akbar Mukmin, Pelaksana Tugas Asisten Administrai Umum Lukman Dahlan, dan sejumlah pejabat lainnya. (kari)