Sinjai.Info, Gowa,– Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan membenarkan pihaknya telah memberlakukan pembatasan sosial guna mengantisipasi atau memutus mata rantai penularan covid-19 di Gowa.
Hal ini ia jelaskan kepada Sinjai Info melalui pesan WA, Sabtu (11/04/2020) siang. Pembatasan sosial tersebut, ungkapnya diberlakukan pada setiap pintu masuk desa/kelurahan atau jalan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten.
“Betul, kami memberlakukan pembatasan sosial guna mengantisipasi atau memutus mata rantai penularan covid-19 di Gowa,” tulisnya.
Sejak Jumat kemarin, semua desa dan kelurahan di Gowa terdapat posko dan portal sementara untuk membatasi keluar masuk masyarakat luar ke wilayah tersebut.
Bupati Gowa dalam imbauannya juga mulai membatasi pedagang luar untuk masuk berjualan di Gowa, untuk menjaga agar penularan covid-19 tidak menyebar di Gowa. (ZAR)