Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Pemerintah Kabupaten Sinjai melalui Bupati Hj. Ratnawati Arif, mengeluarkan surat edaran yang memuat imbauan dan ketentuan mengenai hal-hal yang harus diperhatikan oleh para Camat, Lurah, Kepala Desa, para pelaku usaha pariwisata, para pengelola destinasi pariwisata, dan seluruh pihak terkait dalam memberikan kepastian keamanan, keselamatan serta kenyamanan kepada wisatawan pada Libur Natal 2025 dan Tahun Baru
2026.
Isi surat edaran tersebut:
- Menyelenggarakan kegiatan wisata dengan mengutamakan keamanan,
keselamatan, dan kenyamaan - Menjaga ketertiban, kebersihan, dan kelestarian lingkungan kawasan wisata
- Para Pengelola Destinasi Pariwisata dan Para Pelaku Usaha Pariwisata, (hotel dan rumah makan/cafe) agar turut menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan, serta tidak memfasilitasi pesta atau hiburan berlebihan pada malam tahun baru
- Tidak menyalakan kembang api, petasan, dan sejenisnya pada malam pergantian tahun sebagai bentuk empati terhadap masyarakat Aceh dan Sumatra yang tertimpa bencana banjir bandang dan tanah longsor
- Mengisi malam pergantian tahun dengan kegiatan keagamaan, doa bersama, atau ibadah sesuai dengan keyakinan masing-masing.
Sementara itu Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (disparbud) Kabupaten Sinjai menyiagakan Tim Monitoring ke sejumlah obyek Wisata selama libur Natal dan Tahun Baru (nataru) Tahun 2025.
Tim monitoring Disparbud ini dibentuk guna memastikan seluruh destinasi wisata di wilayahnya dalam kondisi aman, nyaman, serta siap menyambut lonjakan wisatawan.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Sinjai, Tamzil Binawan, mengatakan periode libur panjang ini diprediksi akan menarik banyak pengunjung ke berbagai obyek wisata di Kabupaten Sinjai.
“Selain monitoring, Disparbud juga mensosialisasikan surat edaran Bupati Sinjai tentang pentingnya mengutamakan keamanan, keselamatan, kenyamanan, serta kesiapan sarana prasarana, kebersihan area wisata, serta peningkatan pelayanan kepada pengunjung,” terang Tamzil Binawan, Jumat (26/12/2025).
(ZAR)
