Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Pemkab Sinjai membentuk Gugus Tugas Pencegahan Penyebaran Virus Corona di Kabupaten Sinjai. Pembentukannya sudah dibahas pada Senin, (16/03/2020) di ruang pola Kantor Bupati Sinjai.
Pembentukan gugus tugas ini dipimpin Bupati Sinjai, Andi Seto Gadhista Asapa. Dalam penjelasannya, gugus tugas dibentuk guna menindaklanjuti surat keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dalam pembentukannya Pemkab Sinjai melibatkan unsur Forkopimda, pimpinan perangkat daerah, serta BUMN dan BUMD.
“Beberapa aksi nyata yang kami putuskan setelah mengadakan rapat terbatas dengan Forkopimda dan sejumlah Kepala OPD, salah satunya meliburkan anak sekolah selama dua pekan”, kata Bupati Sinjai saat rapat.
Untuk libur sekolah tingkat SD dan SMP akan dimulai pada Selasa 17 Maret dan berakhir pada 31 Maret 2020 mendatang.
Karena SMA dan SMK dikoordinir oleh Dinas Pendidikan Provinsi, maka akan ada edaran khusus untuk tingkatan tersebut.
Selain aktivitas sekolah yang diliburkan, Bupati Sinjai juga meminta penutupan sementara obyek wisata yang ada di Kabupaten Sinjai selama dua pekan.
Keputusan lain yang dibacakan bupati adalah peniadaan perjalanan dinas, serta tidak adanya kegiatan yang sifatnya mengumpulkan massa dalam jumlah besar selama 14 hari ke depan.
Aparatur Sipil Negara juga dibebaskan sementara dari kewajiban mengisi daftar hadir elektronik atau finger print. Pengawasan lalu lintas orang dan barang juga mulai diperketat.
(agusman/ZAR)