Camat Sinjai Selatan Apresiasi Sosialisasi Bantuan Hukum Gratis

Camat Sinjai Selatan, Agus Salam saat membuka acara sosialisasi bantuan hukum gratis di Aula Kantor Camat, Selasa (03/12) pagi. Camat berharap tokoh masyarakat mensosialisasikan program ini. (foto: doc humas)
Camat Sinjai Selatan, Agus Salam saat membuka acara sosialisasi bantuan hukum gratis di Aula Kantor Camat, Selasa (03/12) pagi. Camat berharap tokoh masyarakat mensosialisasikan program ini. (foto: doc humas)

Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Peran Tokoh Masyarakat sangat penting dalam membantu pemerintah, mensosialisasikan program bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Program ini merupakan bagian dari visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Sinjai.

Pernyataan ini disampaikan Camat Sinjai Selatan, Agus Salam saat membuka acara Sosialisasi Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin di aula Kantor Kecamatan Sinjai Selatan, Selasa (03/12/2019).

Dalam sambutannya, Agus menyampaikan agar para tokoh masyarakat termasuk Ketua RW, RT dan warga bersama-sama memberikan informasi adanya program Pemerintah Kabupaten Sinjai, yakni bantuan hukum gratis kepada masyarakat miskin.

“Saya kira ini yang sangat penting, peran aktif para tokoh masyarakat bersinergi dengan RT dan RW termasuk peserta yang hadir pada kesempatan ini, untuk kemudian memberikan informasi bahwa ada program pemerintah daerah tentang masyarakat miskin yang membutuhkan pendampingan atau perlindungan hukum dari Pemkab Sinjai tentunya secara cuma-cuma atau gratis,” jelas Camat Sinjai Selatan.

Sosialisasi yang diadakan Pemerintah Kabupaten Sinjai bekerjasama Lembaga Bantuan Hukum Sinjai Bersatu tersebut, menghadirkan sejumlah narasumber diantaranya Kapolsek Sinjai Selatan, Iptu Lamirin, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Sinjai, Erfan Basmar, Bagian Hukum Setdakab Sinjai, Syafaruddin serta nara sumber dari LBH Makassar, Dede Arwinsyah.

Ada beberapa poin yang disampaikan kepada warga, salah satunya adalah implementasi dari sosialisasi ini adalah terbitnya Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 18 Tahun 2013 tentang pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin. Kemudian di susul dengan adanya Peraturan Bupati Sinjai Tahun 2018.

Peserta sosialisasi bantuan hukum bagi masyarakat miskin diikuti oleh para kepala desa, tokoh masyarakat, sejumlah mahasiswa dari STISIP Muhammadiyah Sinjai, serta para pendamping desa se- Kecamatan Sinjai Selatan. (adv)