Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Objek wisata yang ada di Kabupaten Sinjai untuk sementara ditutup. Penutupan dimulai pada Selasa (17/03/2020) oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (disparbud) Sinjai.
Kepala Disparbud Sinjai, Haerani Dahlan membenarkan penutupan lokasi wisata sebagai tindak lanjut surat edaran Bupati Sinjai.
“Iya, anak-anak (staf) sudah bergerak memasang papan pengumuman di semua objek wisata,” tulisnya saat dikonfirmasi Sinjai Info.
Pemasangan pengumuman penutupan objek wisata selama 14 hari ke depan, ini untuk mengantisipasi penyebaran virus corona.
Bupati Sinjai, Andi Seto Gadhista Asapa sebelumnya telah membuat Surat Edaran Nomor 464 tahun 2020. Surat edaran dibuat untuk mencegah penyebaran Covid-19 atau virus corona.
Salah satu isi surat edaran tersebut adalah menutup seluruh objek wisata, baik yang dikelola Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa maupun yang dikelola oleh masyarakat, termasuk kolam renang, sarana olahraga serta car free day mulai tanggal 17 Maret 2020 sampai tanggal 31 Maret 2020.
(ZAR)