Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Pemerintah Kabupaten Sinjai melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek)/sosialisasi Tatacara Pengisian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) di Aula Wisma Hawai, Senin (10/7/2023) pagi.
Bimtek yang diperuntukkan bagi puluhan pelaku usaha di Kabupaten Sinjai, ini dibuka Bupati Sinjai, yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Sinjai, Andi Jefrianto Asapa didampingi Kepala DPMPTSP Sinjai, Lukman Dahlan.
Dalam laporannya, Lukman Dahlan, mengatakan, Bimtek tersebut bertujuan memberikan pemahaman, pengetahuan, dan keterampilan bagi para pelaku usaha mengenai cara pengisian dan pelaporan LKPM yang telah menjadi kewajiban pelaku usaha di Indonesia.
Pelaku usaha yang menjadi peserta Bimtek, kata Lukman Dahlan adalah dari seluruh sektor usaha yang ada di Sinjai, seperti kontraktor, developer, hingga usaha perikanan yang telah memiliki omset minimal Rp1 miliar.
“Kegiatan ini dibiayai oleh pemerintah pusat melalui DAU. Sasarannya pelaku usaha di seluruh sektor usaha guna memberikan pemahaman dan pengetahuan dalam cara pelaporan LKPM,” ucapnya.
Sementara itu, Sekda Sinjai Andi Jefrianto Asapa mengemukakan bimtek ini patut disambut dengan gembira karena Kegiatan Fasilitasi melalui sosialisasi seperti ini merupakan wujud nyata dari komitmen Pemerintah untuk terus memberikan kemudahan, pendampingan, dan pembinaan kepada pelaku usaha.
“Ini merupakan wujud tanggungjawab pelayanan Pemerintah Daerah kepada pelaku usaha, dimana kontribusi Pelaku usaha di daerah ini sangatlah besar dalam mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah, peningkatan masyarakat serta pembukaan lapangan kerja,” pungkasnya.
Menurutnya, Bimtek ini amatlah penting dan sangat berguna bagi teman-teman Pelaku Usaha untuk kelanjutan usahanya di daerah ini, mengingat LKPM dapat digunakan sebagai potret kondisi pertumbuhan perekonomian secara umum.
Olehnya itu, Sekda Sinjai berharap melalui kegiatan ini para pelaku usaha dapat semakin memahami memahami serta menyadari ketentuan dan kewajiban yang harus dipatuhi dalam melakukan kegiatan usaha seperti melaporkan LKPM secara tertib setiap periodenya.
“Semoga teman-teman pelaku usaha kedepan bisa menyampaikan LKPM mandiri dan terbebas dari sanksi-sanksi karena apa yang dilaporkan akan sangat bermanfaat bagi pemerintah dalam menerapkan kebijakan baru untuk kepentingan perbaikan berjenjang sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha,” jelasnya.
Bimtek/sosialisasi tatacara pengisian LKPM tersebut dihadiri Kadis Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Sinjai H. Ramlan Hamid, Kadis Perindag dan ESDM Sinjai, Muh. Saleh serta menghadirkan narasumber dari DPMPTSP Provinsi Sulsel, yakni Saiful Haris, serta Has Adi Ichsan. (adv)