“Kualleangi tallanga natoalia” – “Lebih baik tenggelam daripada surut ke pantai”. Semboyan klasik masyarakat Bugis-Makassar ini melambangkan sikap pantang menyerah, sarat nilai perjuangan, keteguhan sikap, dan keberanian.
Semboyan ini layak disematkan kepada Ramli (55 tahun), nelayan yang tinggal di Lingkungan Kokoe, Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.
***
Rumah Ramli tak jauh dari muara Sungai Tangka –pintu masuk Teluk Bone. Di rumah panggung berukuran 4×9 meter ini ia tinggal bersama isterinya, Marwati, dan 3 orang anaknya. Dua anaknya mengikuti jejak Ramli menjadi nelayan.
Seperti umumnya rumah nelayan, di teras rumah terdapat alat memancing ikan, jeriken berisi solar untuk mesin kapal, serta pakaian yang kerap dipakai pergi mencari ikan. Teras rumah baru benar-benar bersih ketika Ramli dan anaknya melaut.
Musibah seringkali datang tanpa diundang. Ujung jari tengah tangan kiri Ramli terpotong saat memperbaiki mesin kapal. Padahal ia berpengalaman soal mesin. Tiap kali mesin kapalnya, dan milik kakaknya rusak ia sendiri yang memperbaiki.
“Ada bagian pemutar mesin yang bermasalah. Biasanya kalau bagian itu rusak saya hanya ambil kayu dan menusuknya untuk memperbaiki posisinya. Tapi kenapa waktu kejadian itu saya secara tiba-tiba memakai jari tengah untuk menusuk bagian yang rusak. Akhirnya mesin menyala dan yang korban jari tangan kiri saya,” tuturnya menceritakan kejadian yang menimpanya tahun 2023 silam.
Peristiwa ini adalah titik berat dalam hidupnya. Kehilangan ujung jari tengah sekira 4 cm, dan 3 bulan diminta beristirahat dari aktivitas melaut. Beruntung tak banyak biaya yang ia keluarkan selama masa pemulihan. Semua ditanggung BPJS Ketenagakerjaan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja yang realisasi penyalurannya diawasi dan diaudit oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Namun bukan nelayan tangguh namanya jika berlama-lama tinggal di rumah. Itu prinsipnya. Ramli lalu memutuskan pergi mencari ikan di perairan Pulau Sembilan, Sinjai. Saat itu jari tangannya masih diperban. Obat masih harus diminum.
“Kalau tidak pergi melaut kami mau makan apa?. Jadi saat itu saya putuskan turun dalam kondisi tangan diperban. Kalau biaya perawatan dan pemulihan ada santunan dari BPJS ketenagakerjaan. Tapi yang saya cari ini untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ucap pria yang belajar mencari ikan di laut saat masih duduk di bangku Kelas 4 SD.
Usai peristiwa itu Ramli kembali rutin melaut, dan makin berhati-hati untuk urusan mesin kapal.
Kolaborasi Meringankan Iuran Premi
Ramli adalah satu dari seribu lebih nelayan Sinjai yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui skema subsidi Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai.
Sebelum menetapkan sasaran atau penerima subsidi, Pemda Sinjai melalui Dinas Perikanan Kabupaten Sinjai melakukan pendataan berbasis kelompok perikanan.
“Saya didata melalui kelompok perikanan. Waktu itu kakak saya minta KTP karena ada pendataan dari perikanan (dinas). Saya juga dijelaskan manfaat menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan,” beber suami Marwati ini.
Premi yang mestinya dibayar Ramli ke BPJS Ketenagakerjaan adalah Rp16.800 per bulan untuk Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Namun karena sebagian disubsidi oleh Pemda Sinjai, maka Ramli dan nelayan lainnya yang sudah menjadi peserta hanya membayar Rp6.800 per bulan.
Tahun 2025 adalah tahun keempat Pemda Sinjai memberikan subsidi iuran premi kepada nelayan dan pelaku usaha bidang perikanan. Pelaku usaha yang dimaksud adalah pembudidaya, pengolah, dan pemasar hasil laut.
Ada 4 kecamatan yang menjadi sasaran program ini, yaitu Kecamatan Pulau Sembilan, Sinjai Utara, Sinjai Timur, dan Tellulimpoe.
Pada 2022 sebanyak 379 nelayan atau pelaku usaha perikanan yang disubsidi. Pada 2023 sebanyak 381 orang, dan pada 2024 dan 2025 masing-masing sebanyak 160 orang.
“Skema subsidi iuran ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian bupati dan wakil Bupati dalam memberikan perlindungan kepada para nelayan dan pelaku usaha perikanan. Karena kita ketahui pekerjaan sebagai nelayan itu risikonya sangat tinggi,” kata Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sinjai, Syamsul Alam.
Syamsul menambahkan, penerima manfaat program ini, khususnya nelayan, harus memenuhi beberapa kriteria di antaranya berdomisili di Sinjai, berprofesi sebagai nelayan kecil, memiliki Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA), serta berusia di bawah 65 tahun.
“Kami bekerjasama BPJS Ketenagakerjaan, terus berupaya mengedukasi nelayan lainnya agar termotivasi untuk mengikuti program ini secara mandiri. Dengan begitu mereka dapat lebih produktif serta memiliki kepastian dan perlindungan terhadap risiko kerja yang tidak terduga. Kemudian ini penting agar nelayan dapat bekerja dengan tenang tanpa khawatir terhadap risiko kerja di laut,” tutup Syamsul.
Berkolaborasi akan meringankan pekerjaan. Ini pula yang diharapkan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kabupaten Sinjai, Erna Nur Ikhsanah. Pada Senin, 13 Oktober 2025, Ia dan stafnya menemui Wakil Bupati Sinjai, A. Mahyanto Mazda.
Banyak hal yang dibicarakan dengan Wakil Bupati diantaranya, bagaimana program edukasi kepada masyarakat Sinjai tentang program-program BPJS Ketenagakerjaan, hingga cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Sinjai.

Menurut Erna, sapaan akrab Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sinjai, saat ini tenaga kerja di Sinjai yang menjadi peserta BPJS sebanyak 16.500 orang, dengan persentase cakupan kepesertaan 40,71 persen.
Erna yang pernah bertugas di BPJS Ketenagakerjaan Manado ini berharap kerjasama dengan Pemkab Sinjai bisa semakin kuat, sehingga cakupan perlindungan bagi tenaga kerja di Sinjai terus meningkat.
Selain kolaborasi dengan Pemkab Sinjai, untuk peningkatan cakupan kepesertaan, pihaknya kata Erna, aktif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai manfaat BPJS Ketenagakerjaan, dan bagaimana aktivitas mereka di BPJS diawasi dan diaudit oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
“BPJS itu diaudit sama OJK, terutama kepatuhan operasional apakah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Intinya semua bentuk pengawasan program, termasuk penyaluran santunan,” ungkapnya, sekaligus ini sebagai jawaban kepastian akan amannya iuran premi yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Pengawasan OJK
Setiap tenaga kerja atau mereka yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak perlu khawatir premi BPJS disalahgunakan. Premi yang dibayarkan juga dijamin tersalurkan untuk perlindungan jaminan sosial karena ada OJK yang mengawasi.
Menurut Kepala OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, Moch. Muchlasin, BPJS merupakan salahsatu Lembaga Jasa Keuangan atau LJK yang masuk dalam pengawasan OJK.

Pengawasan tersebut berdasarkan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK) Bagian IV tentang OJK Pasal 6 yang menyatakan bahwa, OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di Sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun termasuk didalamnya adalah BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan.
“Pengawasan ini diperkuat dengan Peraturan OJK, yakni POJK 1/2023 tentang pengawasan BPJS-TK dan UUP2SK Bagian IV tentang OJK, diketahui bahwa OJK melaksanakan tugas dan pengawasan kepada BPJS dengan tujuan untuk memastikan bahwa BPJS berfungsi dengan baik, termasuk dalam aspek pelindungan konsumen dan perilaku PUJK atau Pelaku Usaha Jasa Keuangan,” terang Moch. Muchlasin, dalam keterangannya kepada Sinjai Info.
Lanjut Muchlasin, OJK memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap aktivitas PUJK yang berada di bawah pengaturan dan pengawasannya berdasarkan UUP2SK Bagian IV. Pengawasan BPJS sendiri langsung ditangani oleh OJK Pusat.
“Tugas OJK memang melakukan pengawasan, namun OJK juga senantiasa melakukan kegiatan edukasi dan sosialisasi keuangan kepada masyarakat atas seluruh sektor jasa keuangan yang diawasi, tidak terkecuali BPJS Ketenagakerjaan,” tutupnya. (Zainal Abidin)