Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Taman Hutan Raya (TAHURA) Abdul Latief telah ditetapkan sebagai kawasan konservasi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK. 267/Menhut-II/2008.
Penataan terus dilakukan di kawasan tersebut. Salah satunya pembagian Blok Pengelolaan di TAHURA. Hal ini menjadi salah satu pokok bahasan pada Rapat Pembahasan Rancangan Buku Desain Tapak dan Peta Desain.
Rapat bertempat di Aula Hotel Grand Rofina Sinjai, Selasa (30/4/2019) pagi, dan dibuka Wakil Bupati Sinjai, Hj. A. Kartini Ottong.
Pada rapat ini Wakil Bupati mengatakan bahwa sangat penting terjalin sinergi, agar pengelolaan kawasan di TAHURA tetap memerhatikan kelestarian lingkungan.
“Ruang lingkup penyusunan desain tapak pengelolaan pariwisata alam ini adalah Desa Batu Belerang, Kecamatan Sinjai Borong pada Blok Pemanfaatan Satu Taman Hutan Raya yang luasnya 85,91 hektar,” kata Wakil Bupati memperjelas tujuan rapat.
Rapat yang turut dihadiri kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sinjai, Arifuddin, dan Kepala Balai Taman Nasional Bantimurung dan Bulusaraung, juga membahas perubahan fungsi sebagian kawasan hutan lindung Bulu Pattiroang pada kelompok hutan Lompobattang-Apparang.
(kari)