Sinjai.Info, Sinjai Utara, — DPRD Kabupaten Bone melakukan kunjungan kerja (kunker) di Sinjai, Jumat (25/1/2019). Sasaran kunker ini adalah DPRD Sinjai.
Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Bone, H. Amin, saat diterima di ruang rapat DPRD Sinjai menjelaskan bahwa kunjungan mereka untuk mengetahui penerapan Peraturan Daerah (perda) tentang Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin yang telah diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Sinjai sejak tahun 2013 lalu.
“Sebenarnya ada dua kabupaten di Sulawesi Selatan yang telah membuat Peraturan Daerah yang serupa, yakni Kabupaten Wajo dan Kabupaten Sinjai. Menurut kami yang lebih relevan dengan upaya yang sedang kami lakukan adalah Perda yang dimiliki oleh Kabupaten Sinjai, yang memang mengkhususkan bantuan hukum bagi masyarakat miskin,” ungkap Ketua Pansus III DPRD Bone.
Kabupaten Bone saat ini, tambah H. Amin, memang sedang merancang peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin.
Kunjungan DPRD Bone ini diterima oleh Wakil Ketua II DPRD Sinjai, Jamaluddin Asnawi, yang di dampingi Ketua Bapemperda DPRD, Andi Zainal Iskandar dan Kabag Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kabupaten Sinjai, Lukman Dahlan.
“Tentunya kami bangga dan berharap semoga apa yang kita jelaskan tadi mampu membantu Pemerintah dan pihak DPRD Kabupaten Bone, dalam upaya pembentukan Perda tentang Bantuan Hukum bagi masyarakat kurang mampu,” ungkap Jamaluddin Asnawi. (adv)