Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Komisi I DPRD Kabupaten Sinjai kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), terkait pembatalan terhadap salah satu calon kepala desa yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai calon, dan telah memenuhi syarat administrasi di Desa Saotengnga, Kecamatan Sinjai Tengah.
Ketua Komisi I, Fachriandi Matoa menjelaskan permasalahan ini sebelumnya telah dirapatkan di DPRD, dan ditetapkan keputusan yang diambil oleh PPKD Desa Saotengnga, Kecamatan Sinjai Tengah, sudah sesuai dengan mekanisme yang ada. Namun belakangan dilakukan pembatalan, dan tidak memberikan nomor urut untuk Calon Kades bernama Wahyu Firmansyah.
“Sebelumnya dirapatkan permasalahan PPKD Desa Saotengnga Kecamatan Sinjai Tengah, yang meloloskan bakal calon menjadi calon Kades dari ASN vertikal, dan saat itu perwakilan PPKD Desa Saotengnga mengatakan telah melakukan beberapa kali klarifikasi dan ditetapkan bahwa Wahyu Firmansyah telah memenuhi syarat administrasi sehingga diloloskan sebagai calon kepala desa,” jelasnya, Senin (7/3/2022).
Namun belakangan yang terjadi, Wahyu Firmansyah tidak ada dalam daftar Calon Kepala Desa. Ketua PPKD Desa Saotengnga, Andi Sirman mengatakan, memang disepakati pada tanggal 26 Februari dari balon menjadi calon, kemudian pada hari yang sama, 26 Februari ada edaran dari Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan.
Edaran tersebut ungkapnya, yang PPKD Saotengnga baca pada tanggal 27 Februari, bahwa pejabat pembina kepegawaian yang dimaksud adalah Sekjen di Kementerian Agama Republik Indonesia.
“Kemudian PPKD Desa Saotengnga melakukan peninjauan kembali terhadap berkas bakal calon kepala desa, dan memutuskan menggugurkan Wahyu Firmansyah setelah sebelumnya ditetapkan sebagai calon Kepala Desa Saotengnga,” ungkapnya.
Wahyu Firmansyah saat memasukkan berkas, mengantongi izin dari Kementerian Agama Kabupaten Sinjai. Hal ini yang menjadi dasar berkasnya lolos dan ditetapkan sebagai calon, meski belakangan PPKD menerima surat lain yang menyebutkan atasan yang berhak memberi izin adalah Sekjen.
“Saat ini yang menjadi persoalan adalah pemahaman terkait Peraturan Bupati nomor 30 tahun 2021, salah satu pasal yakni pasal 26 huruf O, yang mengatakan PNS yang akan mencalonkan diri sebagai kepala desa, harus mendapatkan izin dari pejabat pembina kepegawaian,” kata Sirman.
PPKD Saotengnga Beda Pendapat
Berbeda halnya dengan Ketua PPKD desa, Wakil PPKD Desa Saotengnga justru tidak menandatangani berita acara terkait pengguguran atau dianulirnya Wahyu Firmansyah sebagai calon kepala desa Saotengnga.
“Tertanggal 26 (Februari), kami berani menetapkan keempat bakal calon menjadi calon kepala desa, dengan jelas dan lantang dibahaskan dalam penetapan bahwa apapun yang menjadi keputusan PPKD desa itu sifatnya final dan mengikat, sama sekali tidak bisa diganggu gugat,” bebernya saat RDP.
Lanjutnya, mengacu pada Perbup Pasal 93 ayat 2 yang berbunyi pengaduan keberatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1, diajukan paling lambat 1 kali 24 jam pada setiap penetapan tahapan.
“Artinya berkas perizinan yang dianulir oleh PPKD Desa Saotengnga sudah melewati fase yang telah ditetapkan, yakni 1 kali 24 jam,” jelasnya.
Komisi I DPRD Kabupaten Sinjai pada rapat ini menyimpulkan, menyerahkan atau mengembalikan kepada PPKD Kabupaten untuk melakukan evaluasi kembali terhadap pelaksanaan penetapan calon kepala desa, serta pemberian nomor urut serta merekomendasikan kepada BPD Saotengnga untuk mengevaluasi PPKD Desa Saotengnga.
(Rezky Amalia)