Empat Residivis Curat Dibekuk Unit Buser Polres Sinjai

Kapolres Sinjai saat membacakan sambutan seragam Kapolri pada apel gelar pasukan Ops Ketupat 2018, Rabu 6 Juni 2018 (foto: humas polres)

Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Unit Buser Reskrim Polres Sinjai berhasil menangkap 4 residivis yang selama ini melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Kabupaten Sinjai. Keempatnya masing-masing berinisial ML, ST, AK dan AD. Kapolres Sinjai, AKBP Ardiansyah saat menggelar konferensi pers mengatakan bahwa keempat pelaku ditangkap pada Selasa (07/08/2018) sekitar pukul 11.30 WITA.

Penangkapan para pelaku berawal saat mereka kedapatan beraksi di halaman kantor Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (disnak keswan) Kabupaten Sinjai di Jalan Stadion Mini. Yang menjadi korban pencurian adalah warga bernama Muhammad Amin, yang kebetulan singgah di kantor Disnak Keswan untuk mengurus perizinan ternak.

“Korban atas nama Muhammad Amin ini membawa uang dan disimpan di sadel atau jok motornya. Korban sebelumnya diikuti oleh para pelaku sejak dari mengambil uang di salah satu Bank di Sinjai. Setelah menerima laporan pencurian, Unit Buser kemudian memburu para pelaku dan berhasil menangkapnya. Dari empat pelaku, seorang diantaranya adalah perempuan berinisial AD,” terang Kapolres kepada wartawan di halaman kantor Disnak Keswan saat olah tempat kejadian.

Lanjut Kapolres, para pelaku ini adalah jaringan pencurian dengan pemberatan. Pihak Polres menurutnya butuh waktu satu minggu untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian. “Jadi sebelumnya sudah ada dua LP (laporan polisi) yang dikembangkan dengan modus yang sama. Berdasar LP tersebut kami lakukan penyelidikan dan pengintaian, dan berhasil mengetahui rumah yang selama ini ditinggali para pelaku sehingga pada saat ada laporan tadi para pelaku dapat ditangkap,” tambahnya.

Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Sinjai. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (kari/ZAR)