Sinjai.Info, Bulupoddo, — Untuk menghindari terjadinya persoalan hukum di daerah tapal batas hutan dengan area pemukiman warga, maka masyarakat perlu diberikan pemahaman.
Pernyataan ini disampaikan Praktisi Hukum, Sudhas Risal Sawil saat mengisi materi pada acara Sosialisasi Hukum Tapal Batas Hutan di Kecamatan Bulupoddo, Sabtu (22/09/2018).
Sosialisasi ini diinisiasi oleh Fakultas Hukum (FH) UNHAS bekerja sama dengan KNPI Kecamatan Bulupoddo.
“Kami berharap kedepan sosialisasi ini mampu menjadi proses pemahaman untuk diserap masyarakat, dan diimplementasikan sebagaimana pemaparan hukum dari pemateri,” harap Ketua KNPI bulupoddo.
Hadir saat kegiatan antara lain Camat Bulupoddo Andi Hariani Rasyid, Kapolsek Bulupoddo, Kepala Desa, dan Tokoh masyarakat, serta Tokoh Pemuda di Kecamatan Bulupoddo.
Sementara Pemateri pada sosialisasi ini adalah Dr. Ilham Arisaputra dan Dr. Zulfan Hakim. Masing-masing adalah Dosen dari Fakultas Hukum Unhas. (ZAR)