Sinjai Utara, Sinjai.Info,- Forum Kerjasama Masyarakat Sipil Sinjai (FOKERMAPI) menyesalkan sikap pemerintah, khususnya pemerintah Kecamatan Sinjai Utara dalam menyelesaikan kasus sengketa tanah yang melibatkan warga Lappa, M. Sabil Tamsil, dengan salah satu pengusaha. Fokermapi menganggap pemerintah kecamatan lamban mengambil kesimpulan, padahal anggota DPRD Sinjai sudah mengunjungi lokasi dan membuka bukti-bukti administrasi kepemilikan.
Ketua Fokermapi, Ali Kamar, melalui rilisnya ke Sinjai Info, Rabu (27/7/2016) siang, mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambannya keputusan yang diambil pemerintah. ” Bukti-bukti administrasi yang ada di Kelurahan Lappa, dan bukti yang dipegang oleh kedua belah pihak sudah dibuka. Bahkan anggota DPRD sudah meninjau lokasi, sehingga mestinya Camat Sinjai Utara sudah mengeluarkan keputusan” beber Ali Kamar.
Kesimpulan dan keputusan oleh Camat Sinjai Utara menurut Ali Kamar sangat dibutuhkan, agar pihak yang bersengketa bisa menggunakan jalur hukum apabila mereka tidak menerima hasil keputusan yang dikeluarkan. Lanjut Ali Kamar, dalam peninjauan lapangan oleh DPRD ditemukan fakta bahwa yang berhak atas tanah seluas kurang lebih 66 meter persegi adalah M. Sabil Tamsil, yang merupakan ahli waris dari Tamsil Mappiare.
“Untuk menghindari konflik di lapangan maka Camat Sinjai Utara harusnya cepat mengeluarkan rekomendasi atau keputusan.” Tegas Ketua Fokermapi. (ZAR)