Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Forum Pendamping Desa Kabupaten Sinjai melaporkan Kepala Desa Pasimarannu, Kecamatan Sinjai Timur, A. Fajar ke polisi. Kades Pasimarannu dilapor atas dugaan pencemaran nama baik melalui ujaran yang ditulisnya di akun media sosial miliknya.
Dalam status yang ditulis di akun facebook miliknya pada tanggal 20 Agustus 2017, Fajar menuding pendamping desa dan staf ahli pendamping desa bersekongkol menghambat pencairan dana desa Pasimarannu. Bahkan kalimat di status tersebut ditutup dengan kata ‘setan’.
“Padahal kami sebagai pendamping desa tidak punya wewenang memberi rekomendasi pencairan dana desa. Kami hanya membantu menyusun program yang tepat untuk diimplementasikan di desa,” kata salah satu pendamping desa, Ervinda saat diambil keterangannya oleh penyidik di Unit III Reksrim Polres Sinjai, Selasa (29/8/2017) sore.
Ervinda menambahkan, setelah membaca status Kades Pasimarannu, ia berinisiatif menghubungi isteri Kades Pasimarannu dan menyampaikan ujaran yang ditulis suaminya.
“Saya tanya ke bu desa, kenapa pak desa menulis status seperti itu di facebook. Status itu mencemarkan nama baik pendamping desa,” tambahnya di hadapan penyidik.
Sementara itu Ketua Forum Pendamping Desa Kabupaten Sinjai, Akbar kepada polisi mengatakan bahwa pihaknya melaporkan Kades Pasimarannu karena statusnya di media sosial telah mencemarkan nama baik pendamping desa.
Ujaran kebencian yang disebar melalui media sosial saat ini menjadi salah satu fokus perhatian kepolisian. Bahkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan tegas telah mengatur hal-hal yang tidak boleh dilakukan di media sosial. (ZAR)