Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Pemerintah Kabupaten Sinjai mengadakan rapat menindaklanjuti imbauan Mendagri, untuk pembentukan gugus percepatan dalam penanganan Covid-19 di setiap daerah.
Rapat dipimpin Bupati Sinjai, Andi Seto Gadhista Asapa di ruang pola kantor Bupati Sinjai, Senin (30/03/2020) sore. Turut hadir Ketua DPRD Sinjai, Lukman H. Arsal.
Topik sentral yang dibahas pada rapat ini adalah penugasan Ketua Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah, yang berada di tangan gubernur, bupati dan walikota. Perintah itu resmi tertuang dalam surat edaran Mendagri nomor 440/2622/SJ tanggal 29 maret 2020.
“Struktur baru tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19, di mana ketua gugus tugas adalah Bupati dan tidak bisa didelegasikan meski Kabupaten Sinjai sudah lebih dahulu membentuk tim gugus penanganan pencegahan covid-19,” jelas Bupati Sinjai saat rapat.
Lebih lanjut Andi Seto mengatakan tim gugus nantinya tidak hanya bertugas menyusun kebijakan dalam penanggulangan pencegahan Covid-19, namun juga melakukan pemenuhan kebutuhan logistik seperti masker, hand sinitizer dan APD yang dibutuhkan setiap tim gugus, utamanya untuk yang bertugas memantau setiap OPD yang ada di Kabupaten Sinjai.
“Sebagai informasi, untuk saat ini Kabupaten Sinjai sudah memiliki 115 OPD (orang dalam pemantauan) dan 27 PDP (pasien dalam pengawasan),” tambahnya.
Bupati berharap semua pihak bisa bekerja sama, selalu koordinasi setiap instansi, dan bisa bersama-sama mencegah Covid-19 masuk di Kabupaten Sinjai, karena status Kabupaten Sinjai saat ini masih status Siaga Covid-19.
Rapat berlangsung sesuai protokol pencegahan Covid-19, yakni jaga jarak dan penyediaan hand sanitizer di pintu masuk. Sebelumnya bupati juga melakukan video conference dengan para camat, lurah, dan kepala desa guna memantau upaya pencegahan Covid-19.
(rezky amalia)