Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Ketua Gugus Tugas penanganan dan pencegahan Covid-19 Kabupaten Sinjai, yang juga Kepala BPBD Sinjai, Budiaman mengeluarkan surat edaran nomor 360/03/2020 yang ditujukan kepada semua kepala desa/lurah di Kabupaten Sinjai.
Surat yang ditandatangani pada Jumat, 20 Maret 2020, ini berisi penyampaian kepada Kepala Desa/Lurah untuk melaporkan warga yang masuk wilayah Desa/kelurahan dari negara lain ataupun dari luar daerah.
Pelaporannya dalam 1×24 jam ke puskesmas dan petugas kesehatan yang telah ditunjuk, sebagai penanggungjawab dusun di wilayah masing-masing.
“Iya kami telah membuat surat edaran, agar yang tidak sempat diperiksa diperbatasan atau lolos dari pemeriksaan bisa diperiksa saat tiba di rumah masing-masing. Makanya kami harap Kepala Desa dan Lurah proaktif melakukan pendataan,” jelas Budiaman, Senin (23/03/2020) pagi.
Laporan tersebut, tambahnya, diupayakan dapat ditindaklanjuti oleh puskesmas sesuai protokol yang telah ditetapkan.
Saat ini BPBD Sinjai juga sudah menurunkan tim publikasi, yang berkeliling menggunakan mobil unit untuk mengingatkan warga akan bahaya penyebaran Covid-19.
(ZAR)