Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Pemerintah Kabupaten Sinjai memutuskan meliburkan semua Aparatur Sipil Negara (ASN), dan non ASN, Jumat (03/07/2020). Keputusan ini berdasarkan surat Pemkab Sinjai yang ditandatangani Wakil Bupati, Hj. A. Kartini Ottong.
Dikutip dari laman FB Pemkab Sinjai, surat dengan nomor 800/888/Set ini berisi perihal Sterilisasi Sarana dan Prasarana Perangkat Daerah.
Dalam surat ini, seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non PNS diminta melaksanakan tugas kedinasan dari rumah/ Work From Home (WFH) pada hari Jumat, 3 Juli 2020.
“Dalam rangka sterilisasi sarana dan prasarana perangkat daerah di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai, maka dengan ini disampaikan kepada Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Dinas Sosial untuk menugaskan tim yang telah ditunjuk untuk melakukan penyemprotan disinfektan pada gedung/ruangan/aula/halaman/kantor,” demikian bunyi petikan suratnya.
Pantauan Sinjai Info pada Jumat pagi, pegawai Dinas Sosial yang ditugaskan menyemprotkan disinfektan tampak menggunakan Alat Pelindung Diri. Mereka berbagi lokasi dengan petugas dari Dinas Kesehatan.
Sejak tiga hari terakhir ini, terjadi peningkatan signifikan jumlah pasien positif Covid-19. Mereka sebagian besar adalah pegawai Dinas Kesehatan, dan yang pernah kontak.
(agusman/ZAR)