Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Kapolres Sinjai, AKBP Rachmat Sumekar mengeluarkan sembilan poin imbauan dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususunya menjelang malam Tahun Baru 2023. Imbauan dikeluarkan pada Kamis (29/12/2022).
Dalam imbauan tersebut, Kapolres Sinjai mengajak masyarakat bersama-sama menjaga, memeliharan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menciptakan keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
Ini imbauan Kapolres Sinjai menjelang malam Tahun Baru 2023:
1. Masyarakat diminta jika meninggalkan rumah, pastikan situasi rumah dalam keadaan aman untuk menghindari terjadinya kebakaran maupun pencurian;
2. Dilarang menjual/menyediakan/mengomsumsi minuman beralkohol, atau minuman keras;
3. Dilarang melakukan konvoi/ugal-ugalan dalam berkendara yang dapat mengganggu ketertiban umum;
4. Dilarang menggunakan knalpot bising/brong;
5. Terkait petasan yang sudah menjadi tradisi setiap malam pergantian tahun, Kapolres Sinjai imbau agar hal itu dapat dihindari karena membahayakan diri sendiri dan orang lain;
6. Tidak melakukan pelanggaran atau kejahatan sekecil apa pun;
7. Jangan membawa senjata tajam dalam bentuk apapun di tempat umum;
8. Mengisi malam pergantian tahun dengan banyak berdoa dan berzikir di rumah masing-masing; dan
9. Melapor atau menghubungi Pusat Pelayanan Pengaduan/Bantuan Polisi di hotline 110 jika ada potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sebelumnya, Kapolres Sinjai juga mengeluarkan imbauan kepada masyarakat dan jajarannya untuk mewaspadai terjadinya bencana alam akibat cuaca ekstrem yang terjadi selama sepekan ini.
(ZAR)