
Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Pasangan suami-isteri, Basri dan Sinar terpaksa menikahkan anak keduanya yang berinisial RSR (12 tahun) dengan alasan melanjutkan tradisi keluarga mereka.
Menurut Basri, di Kampungnya di Jeneponto, keluarganya rata-rata menikah dalam usia muda. “Selain itu anak saya dengan calon suaminya memang sudah saling kenal selama dua tahun,” beber Basri, kepada wartawan di kediamannya di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Balangnipa, Senin (7/5/2018) siang.
Sementara itu, menurut keterangan Lurah Balangnipa, Muh. Azharuddin bahwa pernikahan pasangan di bawah umur ini memang telah diketahui warga sekitar.
“Biasanya kalau orang mau menikah itu harus ada surat pengantar dari kelurahan tapi ini tidak ada, dan soal umur, mereka tidak layak sesuai undang-undang perkawinan,” Jelas Lurah Balangnipa saat mendatangi rumah Basri.
RSR (12 tahun) rencananya akan menikah dengan pria bernama Erwin (21 tahun) dari Kabupaten Jeneponto, pada Selasa (8/5/2018).
Pernikahan keduanya mendapat sorotan dari berbagai pihak, salah satunya dari Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Sinjai. Wawan Irmansyah dari P2TP2A menganggap pernikahan keduanya tidak sesuai dengan Undang-Undang Perkawinan dan Undang-Undang Perlindungan Anak. (Kari)