Ini Catatan BKN Terkait Seleksi Jabatan di Sinjai

Pembawa aspirasi dari Gerakan Mahasiswa Bersatu (GERMAB) turut diundang pada Rapat Dengar Pendapat di DPRD Sinjai, Rabu (30/10) pagi.Rapat membahas kasus kepegawaian pada seleksi jabatan di Sinjai. (foto: ZAR/sinjaiinfo)

Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Kepala BKPSDMA Sinjai, Lukman Mannan, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengutus dua staf untuk konsultasi ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN), agar laporan masyarakat terkait kasus kepegawaian pada seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), lekas terselesaikan.

“Kami telah mengutus dua staf BKPSDMA untuk konsultasi ke BKN, terkait aspirasi yang masuk ke DPRD. Yang konsultasi ini adalah Kabid Pengendalian Pegawai, Arman Nawir, dan Kasubid Disiplin Pegawai, Yusran Rahman.” jelas Lukman Mannan, Rabu (30/10/2019) siang.

Hasil konsultasi tersebut, tambahnya, sudah diperlihatkan ke DPRD Sinjai dan panitia seleksi. Ada tiga poin hasil konsultasi yang diberikan pejabat BKN, Christina Heni Septiawati , yakni:

1. bahwa pelaksanaan Seleksi Terbuka Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama oleh Pansel Kabupaten Sinjai sudah benar. Pendaftaran peserta a.n Irwan Syuaib secara administrasi sudah sesuai aturan yang berlaku, ybs dapat mengikuti proses seleksi lebih lanjut hingga selesai
2. Penilaian seleksi merupakan kewenangan Pansel untuk menentukan calon pejabat terbaik, termasuk apabila ada peserta yang perlu dipertimbangkan faktor-faktor pengurang penilaian
3. Apabila nilai peserta sangat tinggi, dan setelah dikurangi faktor penentu lainnya nilai tersebut yang masih yang tertinggi, maka yang bersangkutan berhak untuk diangkat dalam jabatan Pemimpin Tinggi Pratama dengan argumentasi kuat dari pansel.

Sebelumnya, DPRD Sinjai menghadirkan Sekretaris Daerah Sinjai, Akbar, pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat DPRD, Rabu (30/10/2019) pagi.

RDP yang dipimpin anggota DPRD Sinjai, Sabir, membahas aspirasi yang dibawakan Gerakan Mahasiswa Bersatu (GERMAB) terkait diloloskannya ASN bernama Irwan Suaib, mengikuti seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama padahal sudah menerima sanksi moral dari Komisi ASN.

(ZAR)