hari jadi
komunika

Ini Jawaban KemenpanRB Terkait Seleksi JPT di Sinjai


  Rabu, 30 Oktober 2019 6:11 am

Pembawa aspirasi dari Gerakan Mahasiswa Bersatu (GERMAB) turut diundang pada Rapat Dengar Pendapat di DPRD Sinjai, Rabu (30/10) pagi.Rapat membahas kasus kepegawaian pada seleksi jabatan di Sinjai. (foto: ZAR/sinjaiinfo)

Sinjai.Info, Sinjai.Utara,– Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat DPRD Sinjai, Rabu (30/10/2019) pagi, panitia seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama dan anggota DPRD Sinjai membacakan hasil konsultasi Kepala BKPSDMA Sinjai, Lukman Mannan, pada 28 Oktober 2019 di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB. Konsultasi terkait kasus kepegawaian pada proses seleksi terbuka JPT.

Pada surat tersebut dijelaskan bahwa Kepala BKPSDMA bersama Firmandi Sudirman dari Bidang Pemetaan Kompetensi, hadir untuk menyampaikan persoalan terkait seleksi terbuka JPT di lingkungan Pemkab Sinjai, di mana terdapat pengaduan masyarakat bahwa salah satu calon peserta seleksi terbuka JPT di Lingkungan Pemkab Sinjai pernah dijatuhi sanksi moral oleh Pejabat Pembina Kepegawaian/Bupati Sinjai berdasarkan rekomendasi KASN No.R-2510/KSN/11/2018 Tanggal 7 November 2018. Rekomendasi dimaksud sudah ditindaklanjuti dengan keputusan Bupati Sinjai No. 862/340/BKPSDMA Tanggal 31 Desember 2018, berupa penjatuhan sanksi moral secara terbuka.

Lukman Mannan yang diterima Asisten Deputi Pembinaan Integritas dan Penegakan Disiplin SDM Aparatur KemenPANRB, Bambang d. Sumarsono, dalam surat tersebut menerima catatan hasil konsultasi yang berisi 3 poin, yakni sebagai berikut:

1. Berdasarkan Pasal 69 UU No. 5 Tahun 2014 tentang Apratur Sipil Negara dinyatakan bahwa pembinaan karier PNS dilakukan dengan mempertimbangkan faktor integritas dan moralitas yang bersangkutan;
2. Penjatuhan sanksi berdasarkan PP. 42/2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik Pegawai Negeri Sipil, PP No.53/2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil, UU No. 5/2010 Tentang Aparatur Sipil Negara bersifat pembinaan, kecuali PNS yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas Permintaan Sendiri/PDH-TAPS), maka yang bersangkutan masih mempunyai hak untuk mengikuti seleksi terbuka jabatan pemimpin tinggi pertama ASN;
3. Hukuman disiplin/etika/moral yang diterima PNS yang bersangkutan, menjadi faktor pengurang dalam penilaian terhadap yang bersangkutan oleh panitia seleksi.

Seperti diberitakan sebelumnya, salah satu pejabat, yakni Irwan Suaib mendapatkan aksi protes dari Gerakan Mahasiswa Bersatu atau GERMAB yang menganggap Sekretaris Dinas Kesehatan Sinjai tersebut tidak patut diloloskan seleksi JPT. Alasannya karena yang bersangkutan sudah menerima sanksi dari Komisi ASN.

“Kami sudah mendengarkan penjelasan dan hasil konsultasi tersebut. Namun kami masih akan melakukan konfrontir kepada Asisten Deputi Pembinaan Integritas dan Penegakan Disiplin SDM Aparatur KemenPANRB,” beber Zulharmin, dari GERMAB.

(ZAR)

caleg

Berita Pilihan

Makassar Satu Kabar Muna Satu Kabar Satu Kabar
To Top