Ini Isi Surat Edaran Bupati dan Kadisdik Terkait Covid-19

Bupati Sinjai, Andi Seto Gadhista Asapa saat menjalani pemeriksaan suhu tubuh sebelum memimpin rapat pembentukan gugus tugas pencegahan penyebaran Covid-19, Senin (16/03) pagi. Bupati juga membuat surat edaran pasca-rapat ini. (foto: doc humas)
Bupati Sinjai, Andi Seto Gadhista Asapa saat menjalani pemeriksaan suhu tubuh sebelum memimpin rapat pembentukan gugus tugas pencegahan penyebaran Covid-19, Senin (16/03) pagi. Bupati juga membuat surat edaran pasca-rapat ini. (foto: doc humas)

Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Bupati Sinjai, Andi Seto Gadhista Asapa membuat Surat Edaran Nomor 464 tahun 2020. Surat edaran dibuat untuk mencegah penyebaran Covid-19 atau virus corona.

Berikut isi surat edaran yang dibuat Bupati Sinjai yang ditujukan kepada semua pimpinan perangkat daerah, dan semua elemen masyarakat:

1. Menetapkan status siaga Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Sinjai selama 14 hari terhitung mulai tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan tanggal 31 Maret 2020
2. Membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Antisipasi Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Sinjai dengan menetapkan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sinjai Sebagai Ketua Pelaksana
3. Menetapkan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Sinjai sebagai Pos Komando (Posko) Induk Gugus Tugas Pencegahan dan Antisipasi Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Sinjai
4. Menginstruksikan kepada Gugus Tugas Pencegahan dan Antisipasi Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Kabupaten Sinjai untuk segera menyusun dan melaksanakan rencana aksi pencegahan dan antisipasi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan setiap saat melaporkan pelaksanaannya kepada Bupati Sinjai
5. Meliburkan semua aktivitas belajar mengajar di tingkat kelompok bermain, taman kanak-kanak (pendidikan anak usia dini), dan tingkat sekolah SD,SMP dan lembaga pendidikan sederajat, untuk selanjutnya belajar di rumah masing-masing selama 14 hari terhitung sejak 17 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2020, yang teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Kantor Kementerian Agama
6. Menutup seluruh objek wisata, baik yang dikelola Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa maupun yang dikelola oleh masyarakat, termasuk kolam renang, sarana olahraga serta car free day mulai tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan tanggal 31 Maret 2020
7. Menginstruksikan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai, para kepala Organisasi Perangkat Daerah untuk :
a. tetap melaksanakan tugas-tugas rutin pemerintahan dan pelayanan umum pada seriap hari kerja dan jam kantor dengan memperhatikan serta melaksanakan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19)
b. menunda segala bentuk kegiatan dan pertemuan rapat-rapat yang melibatkan banayak orang atau massal sejak tanggal 17 Maret 2020.
c. Menunda pelaksaan upacara dan apel gabungan terhitung tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2020.
d. Menghentikan penggunaan absen finger print dan mengaktifkan penggunaan absen manual, terhitung mulai tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2020.
e. menyediakan dan menganjurkan penggunaan Masker, Hand Sanitizer , Termoscanner, sabun dan tempat cuci tangan, khususnyan pada organisasi perangkat daerah yang secara rutin melaksanakan pelayanan publik secara langsung dengan warga masyarakat.
f. secara aktif menyampaikan Protokol Kewaspadaan dan Pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19) kepada seluruh pegawai lingkup kerja, keluarga dan lingkungan masing-masing.
8. Menginstruksikan kepada Kepala Dinas Perhubungan untuk membentuk posko terpadu pada pintu-pintu masuk wilayah kabupaten Sinjai guna melakukan deteksi dini terhadap warga yang datangdari negara atau daerah terjangkit virus corona.
9. Menginstruksikan kepada seluruh Camat, Lurah dan Kepala Desa dalam hal wilayah saudara kedatangan warga dari luar negeri atau luar daerah yang telah terjangkit COVID-19, segera melaporkan kepada Bupati Sinjai melalui Kepala Dinas Kesehatan selaku Ketua Pelaksana Gugus Tugas Pencegahan dan Antisipasi Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Kabupaten Sinjai.

Kemudian berdasarkan surat edaran tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Sinjai, Andi Jefrianto Asapa membuat surat edaran ke sekolah-sekolah yang isinya:

1. Memberikan Tugas tugas di rumah kepada setiapsiswa selama libur tersebut
2. Khusus kepada Kepsek dan Guru yang bertugas sebagai  Tim penyusun kisi-kisi  Soal Ujian Sekolah untuk  tetap melaksanakan tugas
3. Mengimbau setiap orang tua setiap siswa untuk mengawasi Anak-anaknya  melaksanakan tugas yang diberikan oleh Pihak  Sekolah.
4. Selama libur agar setiap  Kepsek dan para guru untuk Membersihkan Sekolah  masing masing
5. Para Kepsek dan Guru untuk tidak meninggalkan Kabupaten Sinjai selama masa libur tersebut

(ZAR)