Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Daftar Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2019 Tingkat Kabupaten Sinjai. Rapat bertempat di Aula BKPSDMA Sinjai, Minggu (17/06/2018).
Rapat yang turut dihadiri anggota Panwaslu, Dinas Dukcapil, dan unsur Forkopimda Sinjai serta perwakilan partai politik dan PPK se-Kabupaten Sinjai, ini dipimpin langsung Ketua KPU Sinjai, Muh. Arsal Arifin.
Ketua KPU Sinjai saat mengawali rapat mengatakan bahwa rapat tersebut sesuai dengan regulasi yang mengatur tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Umun Tahun 2019.
Adapun Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2019 ungkapnya sebanyak 178.510 jiwa.
“Rapat pleno juga berpedoman pada PKPU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih di Kabupaten Sinjai, dan kami mengharapkan seluruh partai politik untuk berperan dalam pemutahiran data pemilh, sehingga kedapan data pemilih jauh lebih baik lagi,” harapnya.
Usai pelaksanaan rapat dan penetapan DPS, Ketua KPU Sinjai menyerahkan DPS tersebut kepada seluruh perwakilan partai politik yang hadir. (kari)