Sinjai.Info,Sinjai Utara,– Pendaftaran calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kabupaten Sinjai dijadwalkan berakhir pada Kamis (24/5/2018) pukul 4 sore. Namun bisa
saja jadwal pendaftaran akan diperpanjang apabila jumlah yang memasukkan berkas
pendaftaran belum memenuhi target berdasarkan peraturan KPU (PKPU).
Menurut Andi Lukman Irwan salah satu anggota tim seleksi anggota KPU SInjai, bahwa
berdasarkan PKPU jumlah pendaftar atau yang memasukkan berkas harus enam kali dari
jumlah anggota KPU yang dibutuhkan. Sementara berdasarkan regulasi anggota KPU Sinjai
hanya akan berjumlah tiga orang.
“Karena KPU Sinjai hanya akan memiliki tiga komisioner maka yang memasukkan berkas
pendaftaran minimal 18 orang. Jika kurang dari itu maka proses pendaftaran akan
diperpanjang,”kata Andi Lukman saat ditemui usai debat publik di Gedung Pertemuan
Hotel Sinjai Rabu kemarin.
Dosen Fisipol Universitas Hasanuddin ini juga menjelaskan bahwa tempat memasukkan
berkas pendaftaran ada dua tempat, yakni di Sekretariat KPU Sulsel dan Sekretariat
KPU Sinjai. Ia juga belum bisa memastikan berapa keseluruhan jumlah orang yang
memasukkan pendaftaran karena, belum mendapatkan informasi dari Sekretariat KPU
Sulsel dan Sekretariat KPU Sinjai.(ZAR)