Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Bantuan Presiden (Banpres) Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) tahap awal, sudah diterima para pelaku usaha mikro yang terdampak Covid-19 di Kabupaten Sinjai.
Bantuan sebesar Rp2,4 juta per pelaku usaha ini disambut baik oleh para penerima. Kendati demikian, pihak Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja (Diskopukmnaker) Kabupaten Sinjai sempat dibuat repot oleh pertanyaan sejumlah warga yang tidak menerima BPUM tersebut meski telah memasukan data.
Salah satunya berasal dari pelaku usaha yang saat ini masih memiliki Kredit Usaha Rakyat (KUR) di perbankan penyalur BPUM. Salah satu warga penerima KUR, Sudirman, juga awalnya sempat protes dan menanyakan ke temannya, terkait pembatalan penerimaan BPUM sebesar Rp2,4 juta. Padahal ungkapnya, nama dan usahanya telah terdaftar di Dinas Koperasi UKM Naker Sinjai.
“Saya mendapatkan penjelasan bahwa penerima KUR memang tidak mendapatkan BPUM karena bantuan tersebut dialihkan ke subsidi bunga. Makanya saya sempat ke bank tanyakan, kenapa angsuran saya berkurang. Ternyata ada subsidi bunga dari pemerintah,” ucap Sudirman, warga Cemmeng, Kecamatan Sinjai Utara.
Sementara itu menurut Kadiskop UKM Naker Sinjai, H. Firdaus, soal ini ia juga telah memperjelas kepada pejabat dari Dirjen Perbendaharaan Negara Kanwil Sulsel, agar tidak ada informasi yang simpang siur.
“Pejabat dari Kanwil mengatakan bahwa penerima KUR sebenarnya juga mendapatkan bantuan untuk meringankan beban mereka selama pandemi covid, hanya saja dalam bentuk lain, yakni subsidi bunga,” ungkap H. Firdaus, didampingi Sekretaris Diskopukmnaker Sinjai, M. Sabir Syur.
Bahkan tambahnya, jumlah subsidi bunga yang diterima lebih tinggi nilainya dari BPUM. Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi Nomor 15 tahun 2020, ada lima klasifikasi KUR penerima subsidi bunga, dengan nilai subsidi yang beragam.
Untuk KUR Super Mikro mendapatkan subsidi bunga sebesar 13 persen, KUR Mikro 10.5 persen, KUR Kecil 5.5 persen, KUR Khusus 5.5 persen, dan KUR TKI 14 persen. Subsidi tersebut harap Firdaus, meringankan beban angsuran para penerima KUR.
Selain menjelaskan alasan kenapa penerima KUR tidak mendapatkan BPUM, mantan Kadis Kominfo dan Persandian ini, juga berharap para pelaku usaha mikro mengurus Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) di kantor camat masing masing.
“Setelah mendapatkan surat keterangan dari desa/kelurahan, kami harap pelaku usaha ke kantor camat mengurus IUMK sehingga saat mengurus kredit, namanya telah tercatat dan terverifikasi pada SIKP atau Sistem Informasi Kredit Program,” tandasnya.
Hingga Jumat (25/09/2020) pagi, kantor Diskopukmnaker Sinjai di Jalan Jend. Sudirman masih dipadati warga yang mengurus berkas, untuk mendapatkan BPUM tahap berikutnya.
(ZAR)