Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan menerbitkan Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru SMA, SMK dan SLB Negeri Tahun Pelajaran 2020/2021. Petunjuk teknis tersebut berdasarkan Permendikbud No.44 Tahun 2019.
Juknis yang diperoleh Sinjai Info dari laman resmi dinas pendidikan, berisi pemetaan sekolah di semua Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan.
Di Kabupaten Sinjai misalnya, total daya tampung 2020 terdapat selisih minus 666, di mana jumlah yang tamat 4.878 namun daya tampungnya hanya 4.212.
Jika dirinci daya tampung berdasarkan satuan pendidikan, SMA Negeri 2.916, SMA Swasta 72, SMK Negeri 828, dan SMK Swasta 396. Di Kabupaten Sinjai potensi satuan pendidikan SMA Negeri sebanyak 14, SMA Swasta 2, SMK Negeri 4 dan SMK Swasta 6 unit.
Persyaratan PPDB SMA-SMK
Pada petunjuk teknis tersebut, juga diatur persyaratan PPDB SMA-SMK sebagai berikut:
1. Berusia Paling tinggi 21 (dua puluh satu ) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
2. Memiliki Ijazah SMP/sederajat atau dokumen lainnya menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP;
3.Syarat usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir dan dilegalisir oleh lurah/kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik;
4. Calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing yang berasal dari sekolah di luar negeri wajib mendapatkan surat keterangan dari direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah;
5. Peserta didik warga negara asing wajib mengikuti matrikulasi pendidikan bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan;
6. SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) serta melaksanakan tes Bakat dan Minat.
(ZAR)