Ini Syarat Mendapatkan Bukti Kepemilikan Tanah

Rapat pembahasan Redistribusi Tanah Objek Landreform, Rabu (13/05/2020) sore. Rapat membahas syarat kepemilikan lahan. (foto: Kominfo)
Rapat pembahasan Redistribusi Tanah Objek Landreform, Rabu (13/05/2020) sore. Rapat membahas syarat kepemilikan lahan. (foto: Kominfo)

Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Pemerintah Kabupaten Sinjai dan Badan Pertanahan Negara (BPN) menggelar sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL), dalam rangka Redistribusi Tanah Objek Landreform, Rabu (13/05/2020) sore.

Sidang PPL yang digelar melalui video conference dipimpin langsung Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) di Rumah Jabatan (Rujab), dan dihadiri Sekda Sinjai Akbar, dan Asisten I Setdakab Sinjai Mukhlis Isma, dan Kepala BPN Sinjai, H. Hilal.

Asisten I Setdakab Sinjai Mukhlis Isma saat ditemui di Kantor BPN usai kegiatan itu mengatakan bahwa, salah satu syarat dari Redistribusi ini adalah mereka (masyarakat) yang memang sudah menguasai atau menggarap serta telah menempati sejak Tahun 60an.

“Jadi sesuai dengan aturan pemerintah yang menggarap dari awal yang berhak mendapatkan sertifikat. Untuk tahun ini ada sekitar 870 persil yang akan mendapatkan sertifikat,” ungkapnya.

Sehingga dengan adanya redistribusi ini nantinya, masyarakat sudah dapat memiliki bukti hak kepemilikan tanah. Tetapi, kata dia tetap akan dilakukan pengukuran, penelitian dan tanah yang dimaksud itu tidak berkasus.

Muhlis menjelaskan bahwa, semua masyarakat harus mendapatkan sertifikat tanah supaya ada kekuatan hukum terhadap tanah yang dikuasai, baik itu tanah tempat tinggal maupun lahan perkebebunan.

Sementara itu, Kepala BPN Sinjai H. Hilal menyatakan bahwa dalam sidang panitia pertimbangan Landreform yang dipimpin langsung oleh Bupati Sinjai, itu dalam rangka membahas tanah-tanah yang akan diberikan sertifikat dari pemerintah.

“Yang menjadi Objek Landreform tahun ini sebanyak 830 Bidang tanah yang ada di Desa Lamatti Riaja Kecamatan Bulupoddo. Diwilayah ini ada 430 bidang, sementara Desa Era Baru Kecamatan Tellulimpoe ada 400 bidang tanah,” kata Hilal.

Hilal menuturkan, redistribusi merupakan tanah milik negara yang dikuasi oleh masyarakat dalam jangka waktu yang sudah lama atau sudah menahun.

“Artinya tanah-tanah yang sudah lama dikuasai, cuman belum ada dasar kepemilikannya. Istilahnya dia masih berstatus tanah Negara itulah yang ditegaskan untuk diberikan kepastian hukum dan hak kepada masyarakat,” jelasnya.

Dengan objek 830 tanah, maka Hilal optimistis target itu akan tercapai pada Tahun 2020 ini.

Kegiatan ini turut diikuti Camat Bulupoddo Sofwan Sabirin dan Camat Tellulimpoe Andi Saoraja Arie Lesmana. Rencananya Tim dari Pemkab Sinjai dan BPN akan melakukan peninjauan di dua lokasi tersebut pada Kamis (14/5/2020) besok. (adv)