Ini Tahap Awal Rencana Kawasan Pembangunan Perdesaan

Kadis PMD Sinjai, Yuhadi Samad saat menjelaskan tahapan pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan di Aula Bappeda Sinjai, Rabu (23/09) pagi. (foto: Kominfo)
Kadis PMD Sinjai, Yuhadi Samad saat menjelaskan tahapan pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan di Aula Bappeda Sinjai, Rabu (23/09) pagi. (foto: Kominfo)

Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Pemerintah Kabupaten Sinjai melaksanakan rapat koordinasi pembangunan kawasan perdesaan di Ruang Pertemuan Kantor Bappeda Sinjai, Rabu (23/9/2020).

Kegiatan ini dibuka secara virtual oleh Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA), serta diikuti para pimpinan perangkat daerah, Tim Koordinasi dan Tim Teknis Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan (RPKP).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sinjai, Yuhadi Samad dalam laporannya menyampaikan, bahwa tujuan rakor ini adalah merapatkan barisan, menyamakan persepsi dan melengkapi dokumen yang ada, sehingga dokumen kawasan RPKP menjadi dokumen yang bisa meyakinkan Pemerintah Pusat maupun pihak lainnya memiliki potensi yang bisa dikembangkan.

Untuk tahap awal, ada 3 rencana kawasan pembangunan perdesaan yang dibentuk, yaitu sentra pengembangan rumput laut dan budaya ikan karamba Pasir Lapoi-Poi, yang melibatkan 4 desa di Kecamatan Pulau Sembilan.

Kedua, Sentra ternak terpadu dan Sentra buah Duampanuae melibatkan 10 desa di Tellulimpoe dan Sinjai Selatan.

Ketiga, kawasan sentra kopi dan pengembangan budidaya air tawar Padaelo yang melibatkan 11 desa yaitu 5 desa di Sinjai Barat, 4 desa di Sinjai Borong dan 2 desa di Sinjai Tengah.

Sementara itu, Bupati Sinjai Andi Seto Asapa, berharap, tim teknis dari masing-masing kawasan terus bekerja keras dan bersinergi dalam melaksanakan tugas dan kewajiban masing-masing, agar peyelenggaraan pembangunan kawasan perdesaan di Sinjai dapat mencapai sasaran. Sehingga diharapkan untuk mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan serta pengembangan ekonomi perdesaan.

“Saya ingatkan kepada seluruh tim dari masing-masing kawasan untuk melengkapi dan memenuhi syarat dalam penyelenggaraan pembangunan kawasan perdesaan, yaitu pembentukan BUMDES desa bersama, sinkronisasi program, pembentukan Badan Kerja antar desa, serta dokumen rencana pembangunan kawasan perdesaan (RPKP),” tegasnya.

(adv)