Inilah Belanja Daerah yang Dirasionalisasi untuk Covid-19

Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani bersama Mendagri meminta Kepala Daerah untuk melakukan penyesuaian belanja daerah dalam rangka penanganan virus corona Covid-19, serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional. (foto: inibaru.id)
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani bersama Mendagri meminta Kepala Daerah untuk melakukan penyesuaian belanja daerah dalam rangka penanganan virus corona Covid-19, serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional. (foto: inibaru.id)

Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020, hingga Rabu (22/04/2020) pagi terus digenjot sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Sinjai. Penyesuaian APBD ini dalam rangka penanganan virus corona Covid-19, serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional.

Pedoman penyesuaian mengacu pada keputusan bersama Menteri Dalam Negeri Nomor 119/2813/SJ dan Menteri Keuangan RI Nomor 177/KMK.07/2020. Pada keputusan bersama ini Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan meminta Kepala Daerah untuk melakukan penyesuaian belanja daerah melalui:

a.Rasionalisasi belanja pegawai terutama dilakukan dengan :
1) Bagi daerah yang selama ini memberikan tunjangan tambahan penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN)/tunjangan kinerja daerah dan /atau insentif sejenisnya lainnya lebih besar dari tunjangan kinerja di pusat, melakukan penyesuaian besaran tunjangan tersebut agar tidak melebihi besaran tunjangan kinerja di pusat;
2) Bagi daerah yang selama ini memberikan tunjangan tambahan penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN/tunjangan kinerja daerah atau sejenisnya lebih rendah dari tunjangan kinerja di Pusat, melakukan penyesuaian besaran tunjangan tersebut sesuai kebutuhan rasionalisasi belanja pegawai;
3) Mengendalikan/menngurangi honorarium kegiatan ;
4) mengendalikan/mengurangi honararium pengelola dana BOS; dan/atau
5) Mengendalikan/mengurangi pemberian uang lembur dengan mempertimbangkan kebutuhan riil pelksanaan pekerjaan yang bersifat mendesak dan dilakukan secara selktif.

b. Rasionalisai belanja barang/jasa sekurang-kurangnya sebesar 50% dengan mengurangi anggaran belanja, terutama untuk :
1) Perjalanan dinas dalam daerah dan luar daerah;
2) Barang (bahan/material) pakai habis untuk keperluan kantor
3) Cetak dan penggandaan;
4) Pakaian dinas dan atributnya, serta pakaian khusus dan hari-hari tertentu;
5) Pemeliharaan;
6) Perawatan kendaraan bermotor;
7) Sewa rumah /gudang/gudang/parkir;
8) Sewa sarana mobilitas
9) Sewa alat berat;
10) Jasa kantor dan sewa antara lain untuk langganan daya listrik,air, telekomunikasi ,media cetak dan peralatan :
11) Jasa konsultasi;
12) Tenaga ahli /instruktur/narasumber;
13) Uang yang diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat
14) Makanan dan minuman, serta paket rapat di Kantor dan di luar kantor; dan/atau
15) Sosialisasi/workshop,bimbingan teknis, pelatihandan kelompok diskusi terfokus (focus grup discussion) serta pertemuan lain yang mengundang banyak orang.

c) rasionalisasi belanja modal sekurang-kurangnya sebesar 50% dengan mengurangi anggaran belanja, terutama untuk :
1) Pengadaan kendaraan dinas/operasional;
2) Pengadan mesin dan alat berat;
3) Pengadaan tanah;
4) Renovasi ruangan/gedung, maubelair dan perlengkapan perkantoran;
5) Pembangunan gedung baru dan/atau
6) Pembangunan infrastruktur lainnya yang masih memungkinkan untuk ditunda tahun berikutnya.

(satrianingsih)