Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Rapat paripurna penyerahan kembali Delapan Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) Kabupaten Sinjai, akhirnya digelar meski sempat molor hingga dua jam lebih.
Rapat di ruang utama DPRD Sinjai, Kamis (22/11/2018) siang, dipimpin oleh Ketua DPRD Sinjai, Abdul Haris Umar. Sementara dari Pemkab Sinjai hadir Wakil Bupati, Andi Kartini Ottong.
- Apapun Delapan Ranperda yang telah disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai, yaitu:
Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Perda Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Pajak Hotel - Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Perda Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Pajak Restoran
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Perda Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Kearsipan
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyerahan Sarana Umum perumahan dan Permukiman
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Baik Ketua DPRD Sinjai maupun Wakil Bupati Sinjai, sama-sama saling memuji hasil kerja mereka dalam membahas dan menetapkan Ranperda menjadi Perda.
Penetapan Ranperda menjadi Perda, kata mereka, merupakan hasil kerja yang maksimal. Di mana keberhasilan ini diperoleh melalui proses pembahasan yang dinamis, serta cukup menguras tenaga dan pikiran.
Setelah rapat paripurna ini, akan dilakukan evaluasi dan fasilitasi Perda pada Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Pusat, sebagai pemenuhan perintah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015. (ads)